Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan
Peran Petugas ProteksiDiegy Akmal Fadhil
Dosen pengampu : Weni Purwati, S.Si., M.Si
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan Fak. Vokasi UNAIR
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan sangatlah krusial, terutama dalam memastikan keselamatan pasien selama prosedur medis yang melibatkan penggunaan radiasi. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi risiko dan manfaat sebelum setiap prosedur radiologi, memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien adalah sekecil mungkin tanpa mengorbankan kualitas gambar yang diperlukan untuk diagnosis yang tepat. PPR juga terlibat dalam pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dari waktu ke waktu, memastikan bahwa dosis radiasi tidak melebihi batas yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan pasien.(1)
Selain itu, PPR juga berperan dalam mengkoordinasikan komunikasi antara tim medis yang terlibat dalam perawatan pasien, memastikan bahwa informasi tentang sejarah paparan radiasi pasien tersedia untuk penggunaan di masa depan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan radiologi dan prosedur penggunaannya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas regulasi, serta melakukan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan secara teratur untuk memastikan konsistensi dalam pengiriman dosis radiasi. Dengan demikian, peran PPR bukan hanya terbatas pada keselamatan pasien selama prosedur radiologi, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan kerja dan praktik pelayanan kesehatan secara keseluruhan mematuhi standar keselamatan radiasi yang tertinggi.
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan juga sangat penting dalam melindungi tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penggunaan peralatan radiologi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa teknisi radiologi, dokter, dan personel lainnya dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengurangi risiko paparan radiasi yang berlebihan. Hal ini melibatkan pelatihan intensif tentang teknik penggunaan peralatan radiologi yang tepat, pemahaman tentang prinsip dasar proteksi radiasi, serta pemahaman tentang peran mereka dalam memastikan keselamatan pribadi dan kolektif selama prosedur medis.
Selain itu, PPR juga bertugas untuk memastikan bahwa semua personel kesehatan memiliki akses yang memadai ke alat pelindung radiasi, seperti perisai timbal dan apron pelindung, dan mengenakan peralatan tersebut dengan benar selama interaksi dengan pasien yang menjalani prosedur radiologi. Mereka juga mengawasi kepatuhan terhadap protokol keselamatan radiasi di seluruh fasilitas kesehatan, memberikan umpan balik dan saran kepada personel yang mungkin melanggar prosedur keselamatan, dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan budaya keselamatan radiasi di tempat kerja. Dengan demikian, PPR berperan tidak hanya sebagai pelindung pasien, tetapi juga sebagai pembela keselamatan tenaga kesehatan yang tak ternilai harganya.(2)
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan juga mencakup memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait dengan penggunaan radiasi medis. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur yang melibatkan radiasi dijalankan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh badan regulasi kesehatan, seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di Indonesia atau badan serupa di negara lain. Hal ini termasuk memastikan bahwa peralatan radiologi dipasang dan dioperasikan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan, serta memantau dan melaporkan setiap kejadian tak terduga atau pelanggaran terhadap regulasi kepada otoritas yang berwenang.
Selain itu, PPR juga memiliki peran penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi terkait penggunaan radiasi medis. Mereka terus memperbarui pengetahuan mereka tentang teknologi imaging terbaru, protokol penggunaan dosis radiasi yang disempurnakan, dan prinsip-prinsip keselamatan radiasi yang diperbarui. Melalui pelatihan terus-menerus dan partisipasi dalam seminar dan konferensi industri, PPR dapat memastikan bahwa praktik pelayanan kesehatan yang mereka lakukan tetap selaras dengan standar terbaru dalam perlindungan radiasi dan keselamatan pasien. Dengan demikian, PPR tidak hanya berperan sebagai pelaksana protokol keselamatan, tetapi juga sebagai penggerak inovasi dan peningkatan kualitas dalam penggunaan radiasi medis.(3)
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan mencakup aspek pendidikan dan pelatihan yang sangat penting bagi pasien dan tenaga kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada pasien tentang risiko dan manfaat prosedur medis yang melibatkan radiasi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka sendiri selama proses tersebut. Ini termasuk menjelaskan dosis radiasi yang diterima, risiko potensial, dan tindakan pencegahan yang dapat mereka ambil, seperti penggunaan perisai timbal selama pemindaian atau prosedur radiologi lainnya.(4)