Jakarta - 16/06/2022  Baru-baru ini masyarakat kembali heboh karena informasi simpang siur terkait pengendara yang menggunakan sendal jepit pada saat mengendarai sepeda motor akan di tilang oleh polisi.Â
Berita ini telah disebarkan oleh banyak media sehingga masyarakat banyak salah tafsir  dalam menangkap maksud dan tujuan informasi yang disampaikan oleh berita-berita bahwa pengendara menggunakan sandal jepit akan di tilang.
Berita ini telah di konsumsi oleh banyak masyarakat, berita ini juga menjadi berita  yang dikomentari banyak masyarakat karena masyarakat yang penasaran dengan maksud dan tujuan kepolisian.
Seteleh sempat viral, akhirnya pihak kepolisian membuka suara terkait berita ini.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.Â
Pasalnya, naik motor dengan memakai dan menggunakan sandal jepit bukan merupakan  pelanggaran lalu lintas. "Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," dikutip dari hasil wawancara dengan tim Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Informasi ini hanya sebagai himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor. Memakai sendal pada saat berkendara memang  beresiko tinggi terhadap keselamatan kaki. Jadi, Polisi mengharapkan agar pengendara sepeda motor dapat menggunakan sepatu pada saat mengendarai sepeda motor dengan tujuan meminimalisir resiko yang ada pada saat berkendara.
Penulis,
Diego peterson sinurayaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H