Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mencari Solusi Terbaik untuk Tenaga Honorer Kategori 2

8 Februari 2016   07:17 Diperbarui: 8 Februari 2016   10:17 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="ASN dan Tenaga Honorer "][/caption]Hampir setiap hari, salah satu rekan saya yang sudah bekerja menjadi tenaga honorer lebih dari 10 tahun selalu menanyakan sudah ada informasi belum mengenai Kategori 2 saat bertemu dengan saya. Dia sering bertanya kepada saya karena saya dianggap guru yang paling sering membuka akses internet sehingga tahu informasi terbaru termasuk informasi mengenai nasib honorer kategori 2.

Setiap ada informasi terbaru selalu saya sampaikan dari yang berbau angin segar hingga yang tidak menyenangkan pun saya informasikan kepada beliau. Dia sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dan menunggu dengan sabar keputusan pemerintah tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Kategori 2.

Berhari-hari, berminggu-minggu sudah berganti bahkan bulan ketemu bulan, tahun bertemu tahun, masih tetap saja belum ada kepastian kapan tenaga honorer kategori 2 akan diangkat?. Harapan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau sekarang Aparatur Sipil Negara semakin tipis terutama untuk mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun.

Janji-janji sewaktu kampanye dulu mungkin sudah dilupakan oleh mereka yang sekarang menjadi pejabat atau para pemimpin baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Sehingga harapan akan perubahan ke arah yang lebih baik menjadi semakin tertutup.

Pemerintah beralasan bahwa Tenaga Honorer Kategori 2 tidak bisa diangkat secara langsung karena bertabrakan dengan UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.

Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 62 ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi dilakukan melalui tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang. Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

Selain karena adanya Undang-undang ASN juga dikarenakan anggaran pemerintah yang terbatas untuk menggaji sekitar 439 ribuan Tenaga Honorer Kategori 2. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang tidak sanggup menggaji tenaga honorer kategori 2 sesuai UMR (Upah Minimum Regional) daerahnya masing-masing jika menggunakan sistem P3K.  

Permasalahan ini tentu tidak ingin berlarut-larut sehingga harus dicari solusinya. Karena Tenaga Honorer Kategori 2 ingin segera diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes, sementara untuk pelamar umum yang belum honorer atau baru beberapa tahun menjadi honorer berharap ada keadilan sehingga mereka juga bisa diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ini beberapa solusi untuk mengatasi Tenaga Honorer Kategori 2 :

  1. Komunikasi. Komunikasi atau berdialog antara Tenaga Honorer Kategori 2 dengan Pemerintah baik pusat maupun daerah dengan wakil rakyat. Dialog ini untuk mendapatkan titik temu antara keinginan pemerintah dengan harapan tenaga honorer kategori 2. Dari dialog ini mungkin ada solusi untuk mengatasinya.    
  2. Pendataan ulang. Pendataan ulang Tenaga Honorer Kategori 2 Berdasarkan usia dan masa kerja. Pemerintah harus memprioritaskan Tenaga Honorer Kategori 2 yang memiliki usia di atas 45 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Sementara untuk mereka yang usianya kurang 35 tahun masih ada kesempatan untuk mengikuti tes ASN dari jalur umum. Mereka yang berusia lanjut dan memiliki masa kerja yang sudah lama, di prioritaskan diangkat menjadi ASN melalui tes secara terbuka karena mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun dan rela digaji di bawah UMK kabupaten/kota.
  3. Gaji yang layak. Mereka yang belum diangkat menjadi ASN sebaiknya pemerintah pusat dan daerah diberi gaji yang layak untuk tenaga honorer kategori 2. Jika pemerintah daerah tidak mampu menggajinya, maka salah satu cara terbaik adalah menginstruksikan kepada kepala sekolah atau kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk memberikan gaji yang layak untuk tenaga honorer kategori 2 untuk menghidupi keluarganya dari anggaran pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau yang lainnya.
  4. Tidak ada perekrutan tenaga honorer baru. Pemerintah harus mengeluarkan aturan kepada SKPD atau instansi pemerintah untuk tidak menerima karyawan atau tenaga honorer baru dengan cara asal masuk atau kolusi dan nepotisme. Karena dampaknya semakin banyak tenaga honorer yang ikut-ikutan menuntut untuk diangkat dan menjadi beban pemerintah.
  5. Sistem tes yang transparan. Pada saat merekrut ASN baru baik dari tenaga honorer maupun umum, pemerintah harus transparan dan terbuka sehingga akan mempersempit tindakan kolusi dan nepotisme seperti yang sudah dilakukan sekarang dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Sehingga pemerintah dapat menghasilkan tenaga-tenaga yang profesional dan berkualitas di bidangnya masing-masing.
  6. Pemberian pelatihan kewirausahaan.  Bagi Tenaga Honorer yang masih muda, atau mereka yang baru beberapa tahun menjadi tenaga honorer sebaiknya diberikan pelatihan ketrampilan tentang kewirausahaan agar mereka bisa hidup mandiri dengan ketrampilan yang dimilikinya tidak terlalu mengandalkan untuk diangkat menjadi tenaga ASN atau Aparatur Sipil Negara. Kalau pun pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer yang masih muda atau baru maka mereka bisa menjadi pengusaha di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketrampilan yang dimilikinya.

Mudah-mudahan pemikiran ini menjadi solusi terbaik bagi pemerintah, wakil rakyat dan seluruh honorer kategori 2. Agar tenaga honorer kategori 2 tidak demo lagi demo lagi. Mereka sudah lelah dengan janji-janji manis para pemimpin dan wakil rakyat hanya untuk menyenangkan pada saat ada maunya. Mereka butuh kehidupan yang layak untuk kehidupan mereka bersama keluarganya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun