Harapan tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang berusia di atas 35 tahun ke atas pupus sudah untuk bisa diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengeluarkan persyaratan untuk mengikuti tes CPNS dan salah satu syaratnya adalah usia tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Persyaratan ini tentu memicu kekecewaan dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 yang usianya lebih dari 35 tahun. Mereka bahkan sudah mengabdi kepada negara lebih dari 10 tahun sebagai tenaga honorer baik sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan, tenaga kesehatan, dan dinas lainnya.
Di beberapa Jakarta dan beberapa daerah, tenaga honorer kategori 2 sudah melakukan unjuk rasa, karena mereka kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.
Mereka menganggap para pengambil keputusan tidak peduli dan tidak mengerti permasalahan dengan tenaga honorer kategori 2 yang sudah mengabdi kepada negara puluhan tahun dengan gaji di bawah UMR. Jika para pengambil keputusan berada di posisi kategori 2 tentu akan sedih, marah dan pasrah karena tidak diakomodir.
Jika saja ada kesempatan untuk tenaga honorer kategori 2 yang usianya di atas 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS, belum tentu mereka bisa lulus tes CPNS karena peluangnya sangat kecil dan saingannya sangat banyak. Termasuk dari pelamar umum yang notabenenya masih angetan lulusan dari perguruan tinggi, berbeda dengan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun tidak mengasah soal-soal tes CPNS.
Formasi tersebut akan diperebutkan melalui jalur umum dan khusus. Untuk jalur khusus sendiri diperebutkan oleh Cumlaude dan Diaspora, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks Honorer Kategori II, olahragawan berprestasi, dokter spesialis dan instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Para tenaga honorer khususnya tenaga pendidikan dan kependidikan masih berharap kepada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengingat wakil rakyat tidak ada yang peduli dengan nasib honorer kategori II.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi perlu ada keberpihakan dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nasib guru honorer K2 yang tidak memenuhi syarat mendaftar tes seleksi CPNS. Â Dalam rekrutmen CPNS 2018, hanya 13.347 orang dari total 438.590 honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.
Hal tersebut dikarenakan, terbentur syarat batasan usia, yakni maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS kategori umum maupun Honorer Kategori II.Â
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Unifah, adalah dengan mencabut moratorium pengangkatan guru yang tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2005. Jika memang belum memungkinkan bagi para guru honorer tersebut diangkat menjadi PNS, setidaknya mereka bisa diangkat menjadi pegawai honorer daerah.