Langkah Maju , PGRI Menerima Asosiasi Sebagai Anggotanya.
3 jati diri PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan. Bab lll pasal 7, tentang Jati diri, Anggaran Dasar
PGRI sebagai Organisasi Profesi memperjuangkan dan meningkatkan kompetensi guru,PGRI sebagai organisasi perjuangan dimaknai bahwa PGRI memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan PGRI sebagai Organisasi ketenaga kerjaan dimaknai organisasi sebagai serikat pekerja guru yang memperjuangkan perbaikan kesejahteraan.
Serikat pekerja guru atau serikat pekerja pada umumnya di Indonesia dibentuk oleh, dari dan untuk kepentingan pekerja.
Serikat pekerja guru adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guru baik di tempat kerjanya maupun di luar tempat kerja, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja guru serta meningkatkan kesejahteraan pekerja guru dan keluarganya
Untuk memperkuat perjuangan nya selanjutnya serikat serikat pekerja membentuk gabungan serikat pekerja sejenis yang disebut Federasi, contoh nya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI), Selanjutnya gabungan Federasi Serikat Pekerja yang se visi dan se misi akan membentuk gabungan federasi disebut Konfederasi contoh nya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja Guru berbentuk Serikat menuju Federasi?
Salah satu ciri Serikat Pekerja dibentuk dari dan oleh orang perseorangan. Sedangkan Federasi dibentuk dari dan oleh organisasi atau perkumpulan bukan oleh orang perorangan.
Menurut Anggaran Dasar PGRI, BABXI tentang, KEANGGOTAAN
Pasa! 14
(1) Anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, dan/atau
asosiasi/komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang dengan sukarela
mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam /Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis Keanggotaan terdiri atas:
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota kehormatan, dan
d. anggota asosiasi.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan PGRI akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.