Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seruan Mogok Ngajar PGRI Baito

2 November 2024   20:43 Diperbarui: 3 November 2024   06:51 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus provinsi PGRI Sulawesi Tenggara sumber gambar dokumen pribadi 

Sebelum nya telah di  tulis oleh ayah didi tentang kronologis viralnya   Guru Honorer Supriyani dari sisi lain.

Sedangkan tulisan kali ini  ini lebih menekankan pada isi surat edaran yang berisi seruan Mogok Ngajar PGRI Baito yang membuat kasus guru honorer Supriyani menjadi viral.

Ayah didi sebagai anggota PGRI khusus datang ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum ( APH). Secara langsung atau tidak langsung mencari informasi juga kepada elemen  masyarakat lainnya , seperti wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga pengacara.

Beberapa informasi sebagian dapat dikumpulkan seperti dibawah ini,

1. Terbitnya  Surat perintah penyelidikan pada tanggal, 26 April 2024  oleh Kanit Reskrim Bripka Jefry dan telah meminta keterangan pihak terkait.
2. Terjadi kejadian aneh pada tanggal 15 Mei 2024, Bripka Jefry mutasi ke tempat lain dan kemudian  digantikan oleh Aipda Aminudin. Aipda Aminudin  bertugas di Polsek Baito mulai  tanggal 20 Mei 2024
3. Pada tanggal 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ketingkat penyidikan. Akan tetapi kasat Reskrim menyarankan agar diupayakan untuk mediasi terlebih dahulu bertempat di Polsek Baito.
4. Kanit Reskrim mendatangkan UPTD PPA Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka mediasi antara kedua belah pihak, akan tetapi lagi lagi mediasi gagal kembali karena kedua belah pihak tidak sepaham.
5. Pada tanggal 3 Juni 2024 terbit surat perintah penyidikan, kemudian pada tanggal 3 Juli 2024 dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara sepakat menetapkan Supriyani sebagai tersangka.
6. Pada tanggal 10 juli 2024 terbit surat ketetapan tersangka,  kemudian surat keputusan penetapan tersangka ditembuskan kepada tersangka Supriyani dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
7. Pada tanggal 15 Juli 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, atas arahan kasat Reskrim tersangka tidak dilakukan penahanan.
8. Status P 21 di terima tanggal 9 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Jaksa Penuntut umum melakukan penahan. Tersangka Supriyani ditahan di lapas khusus perempuan kelas lll Kendari.
9. Setelah Supriyani dinyatakan P 21 dan  di tahan oleh Kejari Konsel di lapas, maka  Pengurus Kecamatan PGRI Baito melakukan rapat dengan agenda, sikap solidaritas masalah guru honorer Supriyani.  Selanjutnya  akan dilakukan aksi damai oleh PGRI kecamatan Baito.

Setelah guru honorer Supriyani ditahan, kemudian Pengurus Kecamatan PGRI Baito melakukan rapat untuk pendampingan dan pembelaan agar Supriyani bebas.
Hasil rapat pengurus kecamatan PGRI Baito ditulis ulang, sebagai berikut.

Rapat dilaksanakan di kantor PGRI Kecamatan Baito dengan alamat Kompleks Perkantoran Kecamatan Baito kode pos 93383.

Hasil rapat dituangkan dalam surat keputusan nomor 420/13/PGRI/10/2024. Dimana  hasil keputusan rapat bersama PGRI Baito dengan sikap solidaritas masalah ibu Guru Honorer Supriyani sebagai tersangka.

Kami kepala sekolah TK, SD SMP, se Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus ibu Supriyani sesungguhnya, yang telah dipaparkan oleh kepsek SDN  04 Baito, maka kami, pada hari ini, sabtu,tanggal sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di aula kantor korwil dinas pendidikan dan kebudayaan kecamatan Baito, kami kepala sekolah mendukung dan sepakat untuk,

a), mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di kecamatan Baito dimulai dari hari ini Senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan,  minimal penangguhan penahanan.
b), siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi akan  dikembalikan kepada orang tua masing-masing/ dikeluarkan dan sekolah se Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut,
c). kembalikan atau bebaskan Supriyani ke sekolah,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun