Begitu juga halnya dengan orang orang yang menamakan dirinya pengurus PGRI Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masa baktinya sudah berakhir sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka  mempunyai ketentuan yang sama bila menggunakan Merk,Logo dan Kop surat alamat PGRI. Bila masih tetap melakukan nya maka PGRI dan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan.
Perlu diketahui bahwa pemilik syah Merk, Logo.dan alamat PGRI adalah Pengurus Besar PGRI masa bakti XXlll periode 2024 - 2029 berdasarkan pengakuan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui surat nomor AHU. 0000332.AH.01.08.
Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Harap diperhatikan sejak berdiri  bahwa organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia, PGRI mengalami beberapa kali pergantian pengurus termasuk juga pergantian nomor pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Pergantian pengurus melalui mekanisme konstitusi organisasi termasuk pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terakhir pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan nomor AHU.0000332.AH. 01.08 tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024 . Nomor AHU ini merupakan nomor pendaftaran perkumpulan organisasi PGRI sebagai organisasi legal di Pemerintah, sehingga  nomor - nomor AHU sebelum nya sudah tidak berlaku lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H