Pidana, Bagi Orang Yang Tidak Berhak Menggunakan Logo, Merk dan Alamat PGRI.
" Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek  terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau  jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),"
 Demikian  ketentuan undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek  dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) .
Yang dimaksud dengan merek disini termasuk Logo, Bendera,Kop Surat dan Alamat.
Merek, Logo, Bendera dan Kop surat sebagai alamat geografis yang sudah mempunyai hak Patent serta hak kekayaan intelektual milik orang lain tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain yang tidak punya hak. Bila hal ini dilakukan maka orang yang melakukannya terkena tuntutan pidana.
Begitu juga dengan Merk ,Logo dan Kop alamat geografis organisasi guru PGRI yang telah terdaftar Hak Kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000617368 tidak bisa sembarangan digunakan oleh orang orang atau organisasi yang tidak berhak.
Terkini pada pertengahan bulan  Agustus 2024, beredar di grup grup WhatsApp yang beranggotakan guru guru, surat yang dikeluarkan oleh organisasi Forum Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FHPGRI) dengan mencantumkan alamat sekretariat di Gedung Guru Indonesia Kantor PB PGRI jalan Tanah Abang lll/24 Jakarta Pusat . Pencantuman nama PGRI dan alamat yang bukan semestinya termasuk dalam pelanggaran hukum.
Perlu diketahui bahwa PGRI mempunyai Anggaran Dasar, berisi 30 bab dengan 39 pasal dan Anggaran Rumah Tangga berisi 43 bab dengan 147 pasal, ditetapkan sebagai hasil Kongres PGRI masa bakti XXlll dengan Surat Keputusan Kongres XXlll PGRI nomor V/ KONGRES/XXlll/PGRI/ 2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Setelah dipelajari dengan seksama bahwa organisasi yang menamakan diri FHPGRI tidak tercantum baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Â
Begitu juga saat memeriksa gedung guru Indonesia sebagai alamat resmi PB PGRI di jalan Tanah Abang lll/24 Jakarta Pusat, Â organisasi yang menamakan diri FHPGRI tidak terdapat dalam alamat tersebut diatas. Dengan demikian patut diduga ada faktor kesengajaan untuk kepentingan lain selain kepentingan PGRI.
Tanggung jawab dari penggunaan nama dan alamat PGRI yang tidak semestinya tentu berhadapan dengan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu sebelum ada tindakan hukum dari PGRI dan aparat penegak hukum, maka diimbau bagi yang melakukan penggunaan nama dan alamat PGRI secara tidak syah, untuk meminta permohonan maaf sekaligus menghentikan penggunaan nama dan alamat PGRI.
Seandainya penggunaan nama dan alamat masih tetap dilakukan oleh orang orang yang tidak berhak, maka Lembaga Konsultasi dan  Bantuan Hukum ( LKBH) PGRI baik tingkat Kabupaten ,Kota ,Provinsi dan Pusat dipersilahkan mengambil langkah langkah hukum yang sesuai.