Tenaga kependidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan ( kepala sekolah), pendamping satuan pendidikan ( pengawas sekolah) dan tenaga kependidikan lainnya.Tenaga kependidikan lainnya terdiri dari Pustakawan, Laborant dan tenaga kependidikan lainnya.
Dibahas dalam rancangan peraturan menteri itu tentang kompetensi minimal yang wajib dimiliki.
Pendidik atau Guru wajib memiliki 4 kompetensi utama, yaitu kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Sedangkan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan hanya wajib memiliki 3 kompetensi utama yaitu, Kompetensi Kepribadian, Â Sosial dan Profesional.
Ada perbedaan kompetensi yang dimiliki oleh pendidik /guru dengan kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan kepala sekolah, yaitu tenaga kependidikan kepala sekolah tidak wajib memiliki kompetensi Pedagogik.
Dengan kata lain Pendidik/ guru boleh  menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah negeri, begitu juga pegawai negeri sipil lainnya  yang bukan pendidik/ guru dapat menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah negeri.
Persoalan lain terkendala oleh peraturan lain tentang pengangkatan kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Aturan kepala sekolah harus berasal dari guru penggerak dan jabatan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Dalam aturan, syarat kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan harus berasal dari guru penggerak dan jabatan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan  musti dijabat oleh guru yang diberi tugas tambahan. Kedua aturan itu merupakan salah satu kendala, bahwa  tidak semua pejabat pegawai negeri sipil atau guru bisa menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah.
Akan tetapi sering kali peraturan tidak sejalan dengan praktek di lapangan. Gubernur, Bupati dan Walikota atas nama otonomi daerah  merasa berhak atas guru guru atau PNS lainnya di daerah untuk mengatur nya, termasuk kewenangan untuk mengangkat PNS dan guru menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah.
Demikian diskusi kami berempat, rupanya diskusi tidak selesai di kamar hotel, akan tetapi dilanjutkan diskusinya di restoran hotel tempat sarapan pagi. Bergabung dalam diskusi saat sarapan pagi membicarakan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu Prof Esti dari universitas negeri Yogyakarta (UNY) dan Prof Ifdil dari universitas negeri Padang ( UNP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H