Kenapa Buruh KSPI Menolak UU Cipta Kerja.
Rabu pagi tanggal 31 Juli 2024 ayah didi mewakili presiden KSPI Sa'id Iqbal untuk membuka acara seminar nasional tentang gerakan konsolidasi melawan undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.
Acara seminar nasional dilaksanakan di salah satu hotel dibilangan PGC Cililitan Jakarta Timur yang dihadiri hampir seluruh pimpinan buruh afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Hadir sebagai pembicara Agus Supriyadi Wakil Presiden Partai Buruh, Riden Hatam Azis presiden FSPMI, Sumiyati  dari SPN Darma Panca sekjen KPBI dan moderator Kahar Cahyono dari KSPI.
Seminar nasional ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gerakan buruh menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudicial review terhadap Undang undang Cipta Kerja. Seminar akan mengkaji lebih dalam dampak yang akan timbul dari implementasi undang undang Cipta Kerja.
 Judicial review yang salah satunya diajukan oleh Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), menjadi harapan bagi banyak pihak untuk memperbaiki atau bahkan
membatalkan ketentuan-ketentuan yang dianggap merugikan pekerja.
Menurut kalangan buruh khususnya KSPI bahwa Undang undang Cipta Kerja menjadi salah satu peraturan dalam sejarah legislasi di Indonesia.
Hal ini karena peraturan yang dibuat secara tergesa gesa dan tidak sesuai prosedur pembuatan undang undang di prediksi akan memunculkan banyak polemik dari kalangan buruh. Undang undang ini menyentuh berbagai aspek regulasi mulai dari ketenagakerjaan, Investasi, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan hingga tata ruang.
Dalam konteks ketenagakerjaan undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja mengubah landscape hubungan industrial di Indonesia.
Fakta di lapangan  dalam UU Cipta Kerja berdampak dalam hal upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Demikian alasan mengapa kaum buruh terus bergerak mengkonsolidasikan untuk melawan agar Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja dibatalkan MK