Dalam konteks ketenagakerjaan undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja mengubah landscape hubungan industrial di Indonesia.
Fakta di lapangan  dalam UU Cipta Kerja berdampak dalam hal upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Demikian alasan mengapa kaum buruh terus bergerak mengkonsolidasikan untuk melawan agar Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja dibatalkan MK
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!