Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PGRI KLB Surabaya, Tidak Berlaku Lagi?

11 Juli 2024   07:14 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis ayah didi sumber gambar dokumen pribadi 

PGRI KLB Surabaya Tidak Berlaku Lagi?.

Terjadi keanehan dalam tubuh organisasi guru tertua di Indonesia saat HUT ke 78 yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ), dimana akibat persoalan internal sempat terbit  3 Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang berbeda atas nama PGRI dalam waktu satu minggu,tanggal 13, 18 dan 20 Nopember 2023.

Ketiga Surat Keputusan itu adalah, Pertama, AHU. 0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 dengan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno dkk.

Kedua AHU.0001594.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 18 Nopember 2023 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

Ketiga, AHU. 0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang susunan pengurus PB PGRI dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dkk.

Pertanyaan nya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mana yang berlaku?

Untuk menentukan peraturan mana dari ke-tiga nya yang masih berlaku, mari kita lihat asas hukum sebagai pertimbangan yang diambil dalam tulisan ayah didi ini.

Asas asas hukum disini bertujuan untuk mencegah ketidak pastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.


"asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya."  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

Asas hukum sebagai kebenaran yang digunakan sebagai pokok berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.(Mohammad Daud Ali).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun