Bila pemakaian energi yang berasal dari pembakaran batubara dihentikan pada tahun 2050 maka akan terjadi dampak sosial. Dampak sosial yang nyata dimata KSBSI dan KSPI adalah para buruhnya. Menyikapi itu ada suatu waktu sebagai transisi menuju itu agar mempunyai keadilan terutama bagi buruh, itulah transisi berkeadilan.
Workshop transisi berkeadilan bertujuan untuk menghimpun masukan serta data terakhir dari berbagai daerah terkait persiapan serikat pekerja menghadapi transisi berkeadilan.
Acara workshop digelar Rabu 12 Juni 2024, bertempat di Ibis hotel Senen jalan Kwitang Raya Jakarta pusat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan menyanyikan mars KSPI dan KSBSI.
Hadir dalam acara ini peserta perwakilan dari kedua konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI)
Acara dibuka oleh sekjen KSBSI Dedi Hardianto setelah ketua MPO KSPI Didi Suprijadi memberikan sambutan atas nama Presiden KSPI.
Setelah istirahat minum kopi acara dilanjutkan dengan paparan perkembangan penerapan dan capaian kegiatan bidang Transisi Berkeadilan oleh Kahar Cahyono dari KSPI.
Sesi 2 merupakan sharing informasi yang terjadi di daerah dan tempat kerja. Pemberi materi pada sesi ini dua orang dari perwakilan KSBSI Kaltim dan Sumsel  serta dua orang perwakilan dari KSPI Kaltim dan Sumsel.
Ali mewakili KSBSI Sumsel dan Agus Priatna mewakili KSBSI Kaltim serta Hamka dari KEP KSPI Kaltim dan Fredi dari KEP KSPI Sumsel.
Sesi berikut nya adalah penyampaian informasi  aktivitas dan kebijakan kebijakan pemerintah pusat, internasional Labour Organitation (ILO), Climate Aktion Network ( CAN) dan suatu badan yang bergerak lingkungan hidup dari Germam (GIZ), dengan fasilitator Kahar Cahyono.
Pada sesi ini diharapkan ada keterhubungan antara informasi pada tingkat pusat dan daerah, yang dapat dijadikan suatu bahan kajian dalam rangka penyusunan program strategis oleh KSBSI dan KSPI serta isu isu yang dapat dijadikan bahan isi rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempat kerja.