Buruh Tak Setuju UKT Batal Naik.
Uang Kuliah Tunggal diterapkan di semua Kampus negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024. Tulisan ayah didi kali ini mengenai UKT dari sisi pandang kaum buruh. Tulisan ini sebagai lanjutan tulisan Ayah didi yang berjudul Anak Buruh Dilarang Kuliah di PTN.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan kampus sebagai keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studinya. Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim tentang UKT bahwa,
Pertama, Â Besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa. Sebelum ditetapkan oleh Kampus, rektor wajib meminta rekomendasi kepada menteri.Â
Kedua, Ditetapkan berjenjang mengikuti penghasilan orang tua dan jumlah tanggungannya. Ketiga, Dianggap sebagai bentuk subsidi silang sehingga menjadi penyelamat bagi yang kurang. Bagi yang tidak mampu dapat meminta peninjauan kembali besaran UKT.
Keempat, Besaran UKT telah ditentukan saat mahasiswa melakukan registrasi ulang saat diterima di Kampus, Kelima, UKT tersebut kemudian jumlahnya akan terus sama setiap semesternya .
Ada keringanan bagi Mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa bila mengalami penurunan kemampuan ekonomi . Dapat mengajukan dengan cara
1. Pembebasan sementara UKT
2. Pengurangan UKT
3. Perubahan kelompok UKT
4. Pembayaran UKT secara mengangsur.
Kenapa UKT Diributkan?
Banyak kampus PTN diramaikan aksi demo oleh mahasiswa nya sendiri akibat alasan tinggi nya kenaikan UKT.
Tidak jarang mahasiswa yang lulus seleksi dan diterima di PTN batal melanjutkan kuliah setelah mendapatkan besaran UKT yang tidak bisa dijangkau.