Mahasiswa yang berasal dari anak anak buruh tani, buruh lepas dan buruh nelayan banyak yang kesulitan menjangkau PTN akibat UKT, sekalipun masuk pengelompokan UKT golongan 1 atau 2.
Atas dasar solidaritas wajar mahasiswa ribut menentang kebijakan UKT.
Kenapa UKT, Ramai Ditentang Masyarakat ?
Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi mengamanatkan pemberian otonomi kepada PTN dalam mengelola pendidikan tinggi mereka. Pada pasal 64 menyebutkan pengelolaan otonomi dimaksud  diberikan secara selektif, berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.
Bentuk PTN badan layanan umum (BLU) atau PTN badan hukum ( PTN-BH) inilah salah satu pemicu PTN seakan akan  berlomba lomba menaikan UKT nya.
Padahal semua tahu bahwa model PTN-BH ini pernah dibatalkan MK undang undang nya, sekarang muncul lagi di undang undang yang lain.
Disisi lain  APBN tahun 2024 sebesar 3,325 triliun, dana pendidikan tinggi hanya kebagian 56,1 triliun, saja, atau 1,6% dari APBN. Jauh dari rekomendasi UNESCO yang menetapkan dana pendidikan tinggi minimal 2% dari APBN.
Bisa jadi beberapa PTN untuk mengatasi beban standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di pergunakanlah UKT, yang sekarang ramai ditentang masyarakat.
Bagaimana kaum buruh menyikapi UKT untuk anak anaknya yang ingin kuliah di PTN.
Setelah menteri Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden ke istana, Menteri mengumumkan penundaan berlaku nya UKT tahun 2024. Alasan nya setelah menteri mendengar kan usulan,saran dan masukan dari berbagai pihak.
Ditunda nya pelaksanaan UKT tahun ini banyak masyarakat merasa lega, tetapi berbeda Bagi mahasiswa yang kurang mampu seperti mahasiswa berasal dari anak anak buruh. Diminta kepada pemerintah, bukan UKT ditunda pelaksanaannya tahun depan, tetapi kuliah di PTN tidak perlu menggunakan model UKT.