"JK jadi saksi hari ini " demikian penggalan cerita para kuli tinta atau jurnalis, yang memenuhi ruang Lobby Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saksi meringankan" timpal wartawan lainnya.
Pagi itu ayah didi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka menemani temen yang mau bersidang. Sambil menunggu temen temen ayah didi hadir, ayah duduk duduk santai bergerombol dengan para awak media.
Sejak pukul 8.00 ayah didi sudah sampai di gedung PN Jakpus, terlihat ruang Lobby pengadilan suasana ramai dari pengunjung.
Pengunjung dari berbagai kalangan datang dalam urusan masalah hukum tentunya.
Yang paling membuat ramai ruang Lobby pengadilan adalah para jurnalis dari berbagai jenis, wartawan cetak, wartawan online  hingga wartawan TV. Rupanya ramainya awak media menunggu momen tepat kehadiran orang nomor satu di PMI, Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla, biasa dipanggil JK hadir di PN Jakpus, akan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi eks Dirut PT Pertamina yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Wakil Presiden RI ke10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi dari tim hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.( Mantan Dirut Pertamina).
 Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan kasus nomor 82. PDT- SUS - PHI, yang dikenal kasus Pertama. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Prof Dr Kusumaatmaja, lantai 1. Sidang baru dimulai kira kira pukul 10.15. ayah didi sempat menengok kedalam ruang sidang sebentar, ,hanya saja ruangan penuh sesak oleh pengunjung yang didominasi  para jurnalis.
Kalau dilihat dari penuh dan antusias wartawan meliput sidang kasus ini, boleh jadi kasus ini sangat istimewa. Disebut istimewa karena melibatkan mantan wakil presiden sebagai saksi meringankan dan mantan direktur utama PT Pertamina sebagai tersangka.