Menteri KLHK, Bertanggung Jawab Terhadap Proklim.
Proklim, adalah program yang memberikan pengakuan terhadap partisipasi aktif masyarakat yang
telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi, sehingga dapat
mendukung target penurunan emisi GRK Nasional dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap
dampak perubahan iklim.
Proklim, Program Kampung Iklim sebagai upaya mengurangi dampak negatif perubahan iklim adalah program Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sejak tahun 2023 program kampung iklim bertranformasi menjadi program komunitas iklim, awalnya aksi upaya pengurangan dampak perubahan iklim berbasis wilayah administrasi seperti RW atau Kelurahan,, kemudian bergeser berbasis komunitas, seperti organisasi pencinta lingkungan dan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui  ProKlim diharapkan upaya peningkatan ketahahan terhadap dampak negatif perubahan iklim sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca atau GRK dapat dilakukan mulai dari tingkat tapak.
Kegiatan Proklim di tingkat tapak secara garis besar, ada dua kelompok, yaitu kelompok pendukung atau pihak pihak lain sebagai pendukung dan kelompok kelembagaan seperti pemimpin wilayah atau kelompok penggerak.
Pertama kelompok pendukung,
Bentuk bentuk dukungan dari pihak pihak lain yang berperan aktif dalam adaptasi dan mitigasi pada wilayah tersebut dikelompokkan menjadi kelompok pendukung.
Pihak pihak lain yang mendukung serta berperan aktif dalam program adaptasi dan mitigasi diantaranya adalah, pihak Dunia Usaha melalui dana CSR, Pemerintah baik pusat maupun daerah melalui dana APBN atau APBD, Perguruan Tinggi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup.
Kedua, Kelompok Penggerak,