Empat Jalur Perjuangan PGRI
Oleh Didi Suprijadi
Ketua PB PGRI masa bakti XXl
KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor : 106/Kep/PB/XX/2010 Tentang KEBIJAKAN ORGANISASI DALAM MEMBANGUN PGRI YANG KUAT DAN BERMARTABAT
Surat Keputusan ini masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh PB PGRI melalui Kongres.
Kuat dalam arti bertenaga, kuat dalam arti tidak bisa goyang, tidak mudah oleng, tidak mudah terpengaruh serta teguh pada prinsip dan pendirian.
Martabat atau muruah adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis. Martabat merupakan konsep yang penting dalam bidang moralitas, etika, hukum, dan politik, dan berakar dari konsep hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut.
Bermartabat berasal dari kata martabat yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna tingkat harkat kemanusiaan; harga diri. Kata harkat sendiri bermakna derajat, taraf, mutu, atau nilai. Dengan demikian, bermartabat bermakna mempunyai martabat, kehormatan, atau derajat kemanusiaan dan harga diri yang tinggi.
Kuat dan bermartabat menunjukkan  bahwa PGRI harus selalu membangun kekuatan dan kebersamaan secara mandiri berbasis anggota, menjadikan seluruh Guru sejahtera, profesional dan terlindungi.
PGRI menyadari tanpa ada kemenangan tanpa kekuatan.Tidak ada kekuatan tanpa ada persatuan, tanpa ada persatuan tanpa ada berserikat dan berhimpun.
Dengan kekuatan berserikat dan berhimpun PGRI bisa mewujudkan kesejahteraan bagi guru, meningkatkan mutu pendidikan serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
PGRI yang kuat dapat memperjuangkan seluruh hak guru pada umumnya dan anggota pada khususnya dengan cara yang terhormat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menuju guru sejahtera, profesional dan terlindungi.