Undang undang Omnybuslaw Cipta  Kerja sangat jelas didukung oleh  dua kekuatan besar yaitu Parlemen  dan Pemerintah.
Oleh sebab itu Partai Buruh yang sejak awal dilahirkan kembali anti Omnybuslaw Cipta Kerja maka akan berhadapan dengan kekuatan besar tersebut.
Partai Buruh di Negara lain hanya melawan partai partai kapitalis di Parlemen, Sedangkan Partai Buruh di Indonesia melawan partai partai politik pengusaha hitam dan oligarki dukungan Pemerintah.
Melalui Undang undang Omnybuslaw Cipta kerja Pemerintah yang didukung oligarki dan Parlemen yang didukung pengusaha hitam membela kaum pemodal serta condong untuk mengumpulkan modal, sedangkan Partai Buruh membela Kelas Pekerja dan condong membagikan Modal yang adil dan merata.
Oleh sebab itu Partai Buruh tetap menolak Undang Undang Omnybuslaw Cipta Kerja dan bertekad untuk membuat sejarah peradaban baru.
Peradaban baru dimana praktek bernegara dengan menerapkan Pancasila secara konsisten dan konsekwen yaitu akan melakukan  distribusi kekayaan,pembagian lahan serta kesempatan kerja seluas luasnya. Ketiga kegiatan utama tersebut wajib dilaksanakan sebagai amanat konstitusi sesuai sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
rumah honorer ayah didi
28 Desember 2023