5. Tempat Yang Diperbolehkan Untuk Merokok AUSTRALIA Hanya di tempat yang terbuka saja. Dilarang keras merokok di restoran, kendaraan umum, stasiun, halte bis, toilet, ruangan (baik itu ber-AC maupun tidak ber-AC), Pom Bensin, perkantoran, mall.
Â
[caption id="attachment_109773" align="aligncenter" width="214" caption="Bahkan hingga radius 5 meter pun masih tidak boleh merokok. Courtesy of Google Search Engine"][/caption]
INDONESIA Di mana saja selain Pom Bensin dan Ruangan ber-AC. Itupun masih ada beberapa yang merokok di ruangan yang ber-AC. [caption id="attachment_109770" align="aligncenter" width="275" caption="Sepertinya mereka buta huruf. Atau mungkin otaknya sudah korslet? Courtesy of Google Search Engine"][/caption] [caption id="attachment_109772" align="aligncenter" width="193" caption="Mobil serasa milik engkongnya. Courtesy of Google Search Engine"][/caption] Saya hanya bisa mengajak untuk kompasianer yang masih merokok, pelan-pelan dikurangi rokoknya hingga berhenti sama sekali. Apapun itu bentuknya jika mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya maka hukumnya "Khamr", sedangkan Khamr itu hukumnya dilarang oleh agama (jika anda masih percaya terhadap agama anda khususnya yang beragama Islam). Wallahualam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H