Mohon tunggu...
Didi Purnomo
Didi Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Gusdur Pekalongan

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN 59 UIN GUSDUR Pekalongan Kelompok 65 Dalam Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Kelurahan Widuri Pemalang

23 Agustus 2024   20:39 Diperbarui: 23 Agustus 2024   20:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 1 Agustus 2024, kami Kelompok 65 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan melakukan pendampingan proses produk halal ke para pelaku usaha UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri, Pemalang. Proses produk halal ini untuk mendapatkan sertifikasi halal dan terdapat beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh produsen. Sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang dijual sesuai dengan fatwa MUI dan dapat diterima oleh konsumen muslim, sehingga dapat memperluas pasar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa di Kelurahan Widuri terkenal dengan wisata religi makam Syekh Maulana Syamsuddin sehingga mengharuskan UMKM mikro kecil untuk mempunyai sertifikasi halal agar bisa meyakinkan konsumen yang datang berziarah ke makam tersebut bahwa produk makanan yang mereka buat itu baik dan halal.

Berikut adalah persyaratan dalam proses produk halal:

1.KTP

2. NIB (Nomor Izin Berusaha)

3.USAHA MIKRO/KECIL

4.EMAIL

Sertifikasi halal gratis untuk usaha makanan dan minuman.

Ketentuan:

-Belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal gratis ataupun berbayar melalui lembaga/pihak lain karena satu pelaku usaha 1 pendamping proses produk halal

-Usaha masuk dalam kategori mikro & kecil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun