Pada tanggal 1 Agustus 2024, kami Kelompok 65 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan melakukan pendampingan proses produk halal ke para pelaku usaha UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri, Pemalang. Proses produk halal ini untuk mendapatkan sertifikasi halal dan terdapat beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh produsen. Sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang dijual sesuai dengan fatwa MUI dan dapat diterima oleh konsumen muslim, sehingga dapat memperluas pasar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa di Kelurahan Widuri terkenal dengan wisata religi makam Syekh Maulana Syamsuddin sehingga mengharuskan UMKM mikro kecil untuk mempunyai sertifikasi halal agar bisa meyakinkan konsumen yang datang berziarah ke makam tersebut bahwa produk makanan yang mereka buat itu baik dan halal.
Berikut adalah persyaratan dalam proses produk halal:
1.KTP
2. NIB (Nomor Izin Berusaha)
3.USAHA MIKRO/KECIL
4.EMAIL
Sertifikasi halal gratis untuk usaha makanan dan minuman.
Ketentuan:
-Belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal gratis ataupun berbayar melalui lembaga/pihak lain karena satu pelaku usaha 1 pendamping proses produk halal
-Usaha masuk dalam kategori mikro & kecil