-1 sertifikat halal hanya untuk 10 produk
-Apabila lebih dari 10 produk maka diwajibkan adanya pengembangan NIB pada laman Oss.go.id.
-1 sertifikat berlaku untuk satu jenis kode klasifikasi berusaha pada laman Oss.go.id.
Persyaratan:
-Nomor induk berusaha dengan kategori mikro & kecil (bisa dibuatkan apabila belum mempunyai)
-Daftar bahan disertai merk yang digunakan untuk membuat produk
-Cara pembuatan (tanpa menggunakan resep)
-Foto KTP
-Foto produk setiap varian yang didaftarkan
-Sampel produk (pada saat kunjungan)
Langkah awal yang kami lakukan dalam pendampingan proses produk halal ialah mendata beberapa UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri untuk memastikan ada beberapa orang yang terlibat dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut untuk didaftarkan sertifikasi halal dari produk yang mereka miliki. Setelah mengetahui beberapa UMKM yang ada dikelurahan Widuri langkah selanjutnya ialah mendaftarkan UMKM yang ada di Kelurahan Widuri seperti produk Peuyuem, Permen Jadul, Aromanis Arjuna, Keripik Pisang & Sukun, Kerupuk Ikan Teri.