Mohon tunggu...
Didik Wiratno
Didik Wiratno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis

Tukang mancing suka naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Gugatan 11 Triliun, Siapa Berbohong Terkait Keberadaan Jaminan Penggugat, BI atau Kemenkeu?

19 November 2024   00:03 Diperbarui: 19 November 2024   00:40 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I Made Parwata, SH, Kuasa Hukum Andri Tedjadharma (foto. dok pribadi)

Dalam persidangan, argumen dari pihak tergugat II yakni Bank Indonesia menyatakan bahwa peralihan cessie yang mereka lakukan semua sudah diserahkan termasuk jaminan. Tergugat juga tidak membantah dalil-dalil gugatan khususnya terkait adanya jaminan dan terkait tindakan-tindakan lainnya.

 "Kalau disesuaikan dengan bukti yang diajukan BI mengaku sudah menyerahkan jaminan tersebut, sementara kemenkeu tidak menerima. Pertanyaannya dimana sekarang keberadaan jaminan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ini yang pasti bertanggungjawab adalah dua pihak tergugat yaitu antara BI dan Kemenkeu. Dan yang terpenting adalah jaminan yang kami argumentasikan lalam gugatan terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan", tutup Parwata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun