Dalam persidangan, argumen dari pihak tergugat II yakni Bank Indonesia menyatakan bahwa peralihan cessie yang mereka lakukan semua sudah diserahkan termasuk jaminan. Tergugat juga tidak membantah dalil-dalil gugatan khususnya terkait adanya jaminan dan terkait tindakan-tindakan lainnya.
 "Kalau disesuaikan dengan bukti yang diajukan BI mengaku sudah menyerahkan jaminan tersebut, sementara kemenkeu tidak menerima. Pertanyaannya dimana sekarang keberadaan jaminan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ini yang pasti bertanggungjawab adalah dua pihak tergugat yaitu antara BI dan Kemenkeu. Dan yang terpenting adalah jaminan yang kami argumentasikan lalam gugatan terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan", tutup Parwata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H