Mohon tunggu...
Didik Wiratno
Didik Wiratno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis

Tukang mancing suka naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebuntuan Hukum Bank Centris dalam Pusaran BLBI

2 Agustus 2024   11:00 Diperbarui: 2 Agustus 2024   11:20 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Keputusan No. 49 tentang penetapan hutang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021  terbit pada tahun 2021 dan sudah dibatalkan dan diperintahkan dicabut oleh PTUN sesuai putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT dan putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT.

Namun PUPN, Satgas BLBI dan KPKNL tetap melakukan pemblokiran, penyitaan dan melelang aset pribadi Andri Tedjadharma, selaku pemegang saham Bank Centris.

Andri Tedjadharma menegaskan, PUPN dan KPKNL telah melakukan perbuatan melawan
hukum dengan menuduh dirinya  sebagai penanggung hutang padahal tidak ada satupun amar putusan pengadilan menyatakan ia sebagai penanggung hutang.

"Di negara yang mengakui hukum sebagai panglima tertinggi, lembaga yang didaulat untuk menyatakan seseorang penanggung hutang adalah pengadilan. Karena itu saya gugat mereka yang telah menyita aset pribadi saya dengan serampangan", tegas Andri.

Saat ini gugatan atas perbuatan melawan hukum Kemenkeu cq PUPN cq KPKNL (tergugat I) dan Bank Indonesia (tergugat II) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

Dalam persidangan yang telah memasuki sidang kesebelas muncul kontradiksi antara tergugat I dan tergugat II terkait keberadaan jaminan lahan 452 hektar yang dipersoalkan. Kuasa hukum BI, Asep menyatakan Bank Indonesia sudah menyerahkan jaminan tersebut ke BPPN pada saat pengalihan hak tagih. Sementara, Kepala KPKNL Jakarta I, Roffi Edy Purnomo dalam surat resminya bernomor S-3048/KNL.0701/2023 poin 2a kepada Andri Tedjadharma menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan tidak disertai barang jaminan.

"Saya telah dizolimi perbuatan yang sewenang-wenang selama 26 tahun tanpa
penyelesaian dan ini bisa terjadi pada semua orang tanpa terkecuali setap saat apabila penegakan hukum tidak dijalankan dengan baik dan adil", tutup Andri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun