Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - adalah kolumnis bebas , tinggal di Pati : profesi wartawan , jurnalis, analis .. politik , ekonomi dan , sosial..

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tremor: Keluarga Patah Harapan (KPH), Bukan PKH (Profesi Keluaerga Harapan) di Karang Konang

29 April 2020   09:20 Diperbarui: 29 April 2020   09:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.Namun Hal itu tennyata Pelaksanaannya di bawah masih simpang siur , ada yang tidak Samapi ketangan Penerima , ada yang dipotong pendamping, atau Ketua Kelompok , ada yang sengaja dikorupsi aparat ,dikorupsi Oknum perangkat desa dengan cara ditipu daya , Kejadian ini Terjadi juga Di desa Desa di Kecamatan winong dan Pucakwangi dimana Penerima PKH sungguh ironis sebab tidak pernah tepat sasaran .

Pada kenyataan Praktek dilapangan Waraga yang betul betul miskin dan membutuhkan bantuan PKH dan maupun atau bantuan lainnya ternyata malahan tidak mendapatkan tersebut , sedangkan yang mendapat malahan mendapatkan karena datanya bahkan dobel Dobel, seperti yang terjadi di Desa Sugihan dan di desa karang Konang.

Kejadian itu sudah dirancang dan di setting Oleh Oknum Sarekat desa "Kamituo" desa Karangkonang ( red.) penulis siap bertanggungjawab , sebab menurut pengejaran media banyak program yang memang dengan sengaja datanya diselewengkan Oknum-oknum perangkat tersebut selama puluhan Tahun untuk memperkaya dirinya sendiri , mereka sengaja menyerobot hak Kelompok -kelompok rentang dan miskin dan memanipulasi data statistik dengan hanya mengarang dan duduk dirumah tanpa mendatangi warga dan melakukan ceklis , sejak saudaranya WRS menjadi Kepala Desa Periode itu , sehingga relatif semua keluarganya secara KKN hampir semua menerima Bantuan apapun Baik Raskin , BLT , maupun PKH .

Kejahatan sistematis yang dilakukan Oknum perangkat desa di dua Desa di pati tersebut menjadikan pelajaran bagi Pemerintah Untuk kembali mengkoreksi data penerima baik Bantuan Miskin maupun PKH , sebab sebahagian besar Data Warga miskin saat itu , dengan berkembangnya kemajuan Perantau , Mereka menjadi sejahtera bahakan bisa dibilang Kaya-Kaya . Kembali yang berwajib dan Pengurus PKH di Tingkat winong kembali mengecek Penerima manfaat yang masih pantas dan yang sama sekali tidak pantas dengan mempertanyakan langsung kepada Kepala desa dan perangkat desa serta tokoh masyarakat Sekarang .

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker akan diteliti kembali Penghasilannya dengan menunjukan penghuni seisi rumah berhak mendapatkan bantuan atau tidak .

Realisasi di bawah ,  atas Data banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan, terdata sebagai warga miskin penerima PKH, karena adanya hubungan famili dengan perangkat Desa atas alasan KKN, Proyek masih sangat kental Di desa Karangkonang tersebut , Bratapos mengurai data tersebut dan mengamati sejak lama lebih dari 20 tahunan .

ini, sebuah Dilema mmiliki rumah berlantai keramik, Istrinya PNS seorang warga desa Karangkonang, asal memiliki kedekatan dengan Kepala desa dan perangkat desa ,kenyataannya di Kabupaten pati , lalu dipaksakan Harus terdaftar PKH, dengan menekan pinpro atau pendata pendamping ..

Sebenarnya, sekalipun sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Tetapi kenyataannya untuk menjerat Para penyelengara agar masuk ke ranah hukum Pelaporannya di pati ini sangat sulit , sebab pelakunya tentu sangat banyak dan dibeberapa Desa , kalu dijeart semua Penjara Bisa penuh dengan oknum sarekat-sarekat yang Korupsi Dana warga miskin .

sekalipun Disebutkan Juga bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, Mereka tidak takut , dan tetap saja serobot hak warga miskin dengan berbagai cara , terutama di desa karangkonang ini .

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk itu sebagai Warga miskin , juga meminta Kepada pemerintah untuk memberi sanksi tegas kepada Perangkat desa yang menyerobot Hak warga miskin tersebut, dan memberi sanksi sebagaimana disebutkan di depan.( Den braTa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun