Mohon tunggu...
Kezo Ozawa
Kezo Ozawa Mohon Tunggu... Jurnalis - saya seorang yang mencari jati diri

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum Polisi Penganiaya DDK dan Kawan-kawan di Polres Rembang Kena Sanksi Turun Pangkat

6 April 2020   12:06 Diperbarui: 6 April 2020   12:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bratapos_Pati  _Komas HAM , melalui Kabid Propam Polda Jawatengah ( 2005), telah mengabulkan laporan pengaduan Sdr. witok Sihotang dan Kawan-kawan, warga desa ngrandu Pulo Rembang Jawa tengah.

Dugaan kuat Penganiayaan dan Premanisme dilakukan oknum anggota Sat Reskrim Polres Rembang an : Dwi Agus Setyawan , Briptu NRP : 80010102 ; Aris Kristiawan ,; Briptu NRP : 78081129 , Aris Wahyu Bawaono ,; Briptu NRP : 77080525 , ; Wahyu Lukito, Briptu NRP: 7809159 , ; Supriyadi , Briptu NRP : 77020352 ,dan Edi Triyono , Briptu, NRP : 80060227 .

Surat Kawat dialamatkan kepada Sholhul Hadi , rt 4 rw01 , karangkonang , Winong Pati sebagai Korban juga , sekaligus KUasa Insiden Penganiayaan oknum Polisi kepada Kawan-kawannya dan untuk menindaklanjuti secara Hirarkhis , dan Administratif. Kemudian melayangkan Surat Ke Polres Rembang , Kapolda Jawa Tengah, 

copot Pangkat ( dokpri )
copot Pangkat ( dokpri )
Mabes Polri serta Lembaga --Lembaga lainnya , diantaranya MPR RI, Menkopolkam, Kompolnas, Ombudsman RI , dan Komnas HAM RI , sebgaimana surat aduan . 

bersyukur bahwa surat mendapat tanggapan dan finalnya turun surat No 14/K/ SIPOL/I/106 , berisi perihal : Tindaklanjut penanganan Penganiayaan massif yang dilakukan oleh 6 orang anggota Sat. Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah tersebut diantaranya .

Menurut Keterangan WS, Kepada Bratapos.com aksi brutal, arogan , vndalisme dan anarkhis tersebut sangat urgen dilaporkan Kepada atasannya dan diberitahukan kepada masyarakat agar sebagai pengayom masyarakat Kepolisian taat aturan dan peraturan di dalam maupun diluar organisasinya. Oleh SH . aksi ini selanjutnya disampikan kepada Komnas HAM RI, dan jawaban diteruskan kepada atasannya Yaitu KAPOLRES REMBANG untuk memberi sanksi sesuai derajat kesalahan yang dilaporkan . adapun Kapolres.

Melalui surat tersebut lalu KApolres meneliti kedalam serta setelah di cek , membenarkan bahwa ada beberapa anak buahnya telah melakukan pelanggaran tindak Pidana penganiayaan , dan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU No. 39. TH 1999 dan disiplin Polri , selaku atasan telah memberi hukuman disiplin terhadap 6 orang anggota tersebut ,berupa penurunan pangkat satu tingkat , dan sangsi lain dengan putusan penempatan dalam tempat khusus , selama 21 hari dan UKP satu periode ( Vide SHD terlampir . red.)," agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera terhadap anggota yang melanggar dan menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya ."Pungkasnya .( Sholihul Hadi _ bratapos _ Pati)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun