Mohon tunggu...
didik samen
didik samen Mohon Tunggu... Jurnalis - aquarius

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Akademis Terbalik Delik Hukum

18 Januari 2020   12:58 Diperbarui: 18 Januari 2020   13:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal akademis terkait tanggapan dan penanganan serius  Surat  KOMNAS HAM, dari Saudara SH, kepada  kapolda jawa tengah, tembusan ke  POLRES pati yang di abaikan , terkait anggota polsek polres PATI a.n BRIPKA  Bambang permadi yang bekerja di sat reskrim polres pati yang melakukan pemerasan, intimidasi dan merampas  istri sah saudara SH dari tengah  rumahtangganya.

Dilakukan  tersangka  yaitu  bripka  bambang permadi  yang terjadi  di sekitar   tanggal 11-11-2011, di jalan antara  tlogoayu gabus di wilayah  pengamanan polsek Gabus Pati, dimana  istri dan anak pengdu di rampas, dan HP  korban  di rampas oleh oknum polres pati ini. 

Dilanjutkan  oknum ini  bekerja sama dengan preman untuk menggebugi korban, dan meminta Tebusan dengan  sejumlah uang berfariasi melalui  kurir, preman - premannya.

Korban dimintai  sejumlah uang untuk  melakukan pembebasan perkara yang dituduhkan kepada  korban, dimana polres pati merekayasa  korban dengan kasus KDRT, yang di buat buat oleh oknum  Polisi tersebut,  perkara  ini sampai dengan sekarang belum ada kejelasan dan titik terang , , dan terkesan ada pembiaran dan ditutup tutupi atasannya,

Sesuai dengan ketentuan hukum, seharusnya oknum tersebut mendapat sanksi tegas  kalau perlu  pemecatan dari atasan atas pelanggaran disiplin dan tindakan arogan tersebut.

Kepada Komnas HAM untuk mendesak kapolres Pati untuk  membuka terang terang kasus ini, sebab kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Demikian laporan penulis  mohon untuk di Respon dan  tidak serta merta  Komnas  Ham  percaya  begitu saja tanpa menimbang kepentingan masyarakat.

kasus utamanya untuk dicermati dan ditindaklanjuti penelusurannya ... hubungi bila ada bukti lanjutaN 082325958964 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun