Mohon tunggu...
Didik Hariyadi
Didik Hariyadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berawal dari Pulau Pramuka dan Berujung di Tahanan Penjara

16 Mei 2017   13:14 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:20 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BERAWAL DARI PULAU PRAMUKA BERUJUNG DI TAHANAN PENJARA

Sidang putusan vonis atas terdakwa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang di gelar di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, selasa (9/5/2017). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dalam kunjungannya ke Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu pada 27 September tahun lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budi daya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

Dari ucapannya tersebut bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas menyebut surat Al-Maidah yang di kaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud adalah jelas orang yang menyampaikan al-maidah 51.

Setelah ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis 2 tahun penjara, massa anti-Ahok yang mayoritas dari Ormas Front Pembela Islam meneriakkan takbir seraya sujud syukur. Mereka merayakan kemenangan, mereka telah berhasil menyeret Ahok jadi tersangka. Mereka telah genap mendorong Ahok diproses pidana sejak Ahok mengutip Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, 27 September tahun lalu, sampai akhirnya divonis bersalah. Sampai akhirnya ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Mendengar pemberitaan ini, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat langsung terburu-buru meninggalkan kantornya di balai kota. Tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan, dia langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun. Belum diketahui kemana tujuan Djarot setelah dari balai kota.

Sampai berita ini diturunkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis yang diterima terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama dua tahun penjara. Menurut Presiden Jokowi, semua pihak harus menghormati putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada selasa (9/5/2017).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun