Mohon tunggu...
Didik Sonder
Didik Sonder Mohon Tunggu... Akuntan - Sama tak serupa adalah manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satu Cuki Trantib untuk Wartawan Lagi

1 Agustus 2022   02:40 Diperbarui: 1 Agustus 2022   02:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Deskripsi, Kejadian. Ddf ddf ddf penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Desa Karangsumber sekitar pukul 12: 30 WIB. sementara yang lain sedang menghitung Pemilihan  .Akibatnya penganiayaan  wartawan mengalami lmemar  bekas Pukulan Cuki di sekitar dada dan perut . Kasus tersebut  rencana akan di  laporkan ke kepolisian terkait , namun saudara AMJ sudah mendahului melakukan  profesiensi penolakan laporan sehingga p[olsek dan polres  klurang respon , kini kasus masih  di rundingkan untuk dtangani secara jkekeluargaan  namun belum ada perbyatan sikap dari Pemerintahan daerah Pati dan  Satpol PPAtas kejadian Kasua kekerasan terhadap wartawanBratapos.(dot)com, dilakukan Oleh  AMJ Oknum Trantib ini , seharusnya Kasus mendapat tanggapan serius dari Kepala Perwakilan /cabang  Perwakilan media bratapos (DOT)com Kacab Jawa tengah 02 , Saudara Arifin Bratapos . untuk diteruskan kepada Pimred , agar tidak terus terjadi silang sengketa , atas pelecehan profesi wartawan di daerah dan Kekerasan kepada oknum Jurnalis  lagi di Pati

Melalui Juru Bicaranya , LKUB Arum taylor, Bunda Hartini , meminta agar apa yang dialami oleh wartawan Bratapos.com Kabiro pati ini menjadi perhatian teman sesama wartawan se Pati untuk menjalin  Solidaritas , sehingga apa  yang dilakukan AMJ , seorang  Oknum Trantib Kecamatan Winong ini untuk segera ditangani oleh Kepolisian  POLRES PATI dengan Objektif dan serius, agar tidak terjadi lagi ke depan ..

"Saya minta Fihak  "Kepolisian  Polres pati " untuk bisa membantu  menelusuri kronologi kejadian demi   kejadiaan ini, karena aksi  Persekusi , [pelecehan dan Premanisme  yang justru dilakukan Oknum Trantib Kecamatan Winong  sudah terlalu dan melanggar aturan  UU pers tentang keterbukaan publkik dan Menghalang halangi media meliput , serta  KUHPidana  tentang Penganiayaan , dan Unsur Unsurnya  saya serqahkan kepada yang berwajaib untuk mendalami kasus tersebut ," pengkas Hartini .

Sementara  dari lembaga PIN RI dan seorang kontestan calon BPD juga  menyatakan berbeda . Priyanto panggilan akrab di panggil Pri  ini juga sangat  menyayangkan kejadian penganiayan Wartawan Bratapos.(dot) com Oleh  AMJ, Oknum Trantib Kecamatan Winong ini  , ini merupakan preseden Buruk  transparansi pelkayanan Publik oleh Pemerintahan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun