Jika RUUKUHP lolos menjadi UU, sepertinya nanti akan berdiri kamp konsentrasi Indonesia, sebab UU tsb diantara pasalnya membolehkan penguasa mengambil (menculik) rakyatnya selama enam bulan atau bisa diperpanjang setelahnya guna melakukan interogasi, intimidasi, penyiksaan & bahkan  _(mungkin)_ pembunuhan yg dilegalkan negara. Mereka yg 'diculik' bukan di penjara akan tetapi dikumpulkan di sebuah gedung kamp konsentrasi, seperti kamp konsentrasi Muslim Uighur di Xinjiang - Cina atau kamp tahanan Guantanamo milik USA.
Ngeri Aroma
Draft RKUHP
(Part 2: Pasal 358 - Selesai
Kita  baca dan kuliti seluruh pasal-pasal disini. Mohon bantu viralkan seluas-luasnya.
Sebelum Draf RKUHP ini disahkan jadi UU, sebaiknya kita baca dan kuliti pasal per pasal, untuk disampaikan ke DPR RI, khususnya pasal-pasal yang melanggar Ajaran Agama atau Merugikan Rakyat atau Memanjakan Oligarki.
Segeralah lakukan sebelum terlambat, agar tidak menyesal di kemudian hari, karena setelah jadi UU maka semua warga negara diwajibkan negara untuk menjalankannya.
Jika kita tidak mampu, maka sebar luaskan saja Draf ini ke yang lain, siapa tahu nanti ada yang mampu dan mau mengulitinya, untuk disampaikan ke DPR RI, atau disampaikan ke masyarakat agar masyarakat kompak bergerak menolak pasal mana saja yang Melanggar Agama atau Merugikan Rakyat atau Memanjakan  Pejabat dan Penguasa Otoriter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H