Kasus Oknum Guru SD Tambakromo Bermasalah "dilaporkan" masih Menggantung
Ddf ddfPati ( Duta Lampung Online)- Belum adanya Upaya Klarifikasi , presisi , restorasi , Upaya  Penyelesaian Kasus  di Dinas Pendidikan Tambakromo Menyisakan Penderitaan Para  Korban ,(1/8/2022)
Kasus Oknum Guru SD Tambakromo 3 , Yang bergulir sejak Tahun 2017 ini  menyisakan Kerisauan dan tanda tanya besar okeh  Banyak Fihak dan menjadi momok PR Besar Dinas Pendidikan ke depan Jika tidak segera dirampungkan.
Pasalnya Sejak beberapa Kasus terkait Perbuatan , Tindakan ,  Pelanggaran Hukum dan Etika Disiplin PNS  yang sering  dilakukan Oleh IW ini, disinyalir  menyeret nama Banyak Pejabat diatasnya yang berusaha semaksimal mungkin agar Kasus ini tidak mencuat di Permukaan.
Maka Upaya Apapun seolah olah sengaja  dilakukan Fihak Dinas Pendidikan Tambakromo , Terutama SD 3 Tambakromo agar supaya Kasus Aroma tidak sedap Perselingkuhan, Asusila , Pelanggaran etika disiplin PNS  dilakukan IWW Oknum Guru yang sangat tajam aromanya ini, ditutup tutupi saja.
Sebelum melakukan Penelusuran Kasus , Tim Investigasi menyampaikan Laporan bahwa IWW  sampai sekarang berusaha berkelit  menghindar dan menutupi kasus kasusnya , dan melalui Kurirnya yang adalah teman seprofesi justru berusaha menyerang Balik Korban ,Saksi dan Pelapornya, baik melalui Medsos ataupun langsung.
Laporan Masyarakat  oleh  Wishle Blower Kejadian serangkaian dugaan tindakan Asusila, Perselingkuhan , Penipuan dan Perampasan Hak ini Menjadi Fokus utama yang hingga sekarang masih dikaburkan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Selaku Kepala Suku Dinas, Winarto seharusnya segera menentukan Sikap, mengambil langkah tegas , melakukan dan Melaksanakan Evaluasi dan Pemberian Sanksi atas perbuatan yang memalukan instansi Dinas Pendidikan ,tidak  hanya demi melindungi satu dua Orang oknum PNS bermasalah Pidana dan Perdata , Maruwah Dinas Pendidikan tercoreng Oleh Pelanggaran Hukum yang dibuat biarkan ,bahkan Tutup mata.
Melalui Penasehat Hukum , Kurban Persekusi ini , Utuh Triantoro Nugroho SH, MH , menerangkan bahwa  Korban sudah selama itu  melakukan langkah Sommasi dan bahkan Pelaporan Polisi dengan harapan dapat diproses, baik secara Hukum dan sanksi Administratif, namun sayang hingga sekarang masih belum ada Kejelasan.
Adalah tidak Patut Seorang PNS melakukan Pelanggaran Hukum , etika Disiplin dibiar biarkan Oleh atasannya dengan alasan tidak Tentu.
" Diharapkan Dinas segera memanggil dan melakukan Klarifikasi Sejelas - Jelasnya terkait Perkara massif yang dilakukan Oknum PNS Bermasalah Pidana dan Perdata ini , Juga Aparat Penegak Hukum melakukan Proses Keadilan , Demi Penegakan Hukum di Indonesia" Harapnya.
Adapun Perkara Verjaring Hukum Lainnya , Korban juga sudah Melaporkan dugaan Penipuan , Penggelapan dan Pemalsuan SK , Kasus sudah dilaporkan Ke Polsek Gabus dengan alasan Domicile Pelaku berada di Wilayah Hukum Gabus.
Namun sayang Polsek Gabus beralasan jika Surat Laporan yang dikirim oleh pelapor sekira sudah 8 Bulan sejak dikirim , menurut Informasi  sudah di Jawab Polsek Gabus , dengan Panggilan Polisi  ditembuskan kepada Pelapor , namun diduga Surat Panggilan tidak sampai ke Alamat , Karena salah Alamat , Hal itu Sudah diklarifikasi Kanit Reskrim Polsek Gabus Melalui Selluler Juru Bicara Korban.