Mohon tunggu...
Didik Siswanto MPd
Didik Siswanto MPd Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti "Gigitan" Dewan Pengawas KPK

23 Desember 2019   11:11 Diperbarui: 23 Desember 2019   11:20 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: kompas.com

Saat sebelum dan sesudah hadirnya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 banyak pihak meragukan keseriusan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada periode kedua pemerintahannya.

Hal ini didasari pada belum jelasnya dan terang benderangnya penyelesaian kasus siraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan. Belum selesainya persoalan tersebut ditambah lagi kemunculan revisi UU KPK semakin mempertegas bahwa Presiden Jokowi hendak mempreteli kewenangan KPK, padahal KPK adalah produk rahim reformasi dan Jokowi termasuk salah satu produk rahim reformasi.

Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang KPK yang baru muncul sebuah lembaga baru yang namanya Dewan pengawas KPK. Berdasarkan Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK adalah sebagai berikut:

a). Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b). Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c). Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d). Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e). Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f). Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun. 

Lembaga ICW adalah lembaga yang menolak keras kehadiran Dewan Pengawas KPK, dan mereka menganggap Presiden Jokowi tidak memahami substansi penguatan lembaga KPK dan Presiden dianggap melemahkan kekuatan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin hari semakin memperihatinkan.

Adapun keanggotaan Dewan pengawas KPK antara lain adalah sebagai berikut: Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Tokoh-tokoh tersebut secara kasat mata merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia, namun pada saat ini mereka bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK yang mana orang di luar sana (masyarakat) menganggap KPK lah yang memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di bawah komando Firli Bahuri, sehingga jika Dewan Pengawasnya kuat namun tidak didukung oleh kerja yang kuat juga dari Pimpinan KPK apakah pemberantasan korupsi akan berhasil?

Patut ditunggu kerja dewan pengawas KPK, akankah terjadi dualisme kepemimpinan dalam pemberantasan korupsi di KPK antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun