Mohon tunggu...
Dida Andriana
Dida Andriana Mohon Tunggu... -

Wanita Yang Puitis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ganti Rugi Lapindo dilimpahkan Pada Negara, Presiden Terpilih Akan dibebani Dosa – Dosa Ical

27 Maret 2014   20:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi menghapuskan Undang – Undang tentang tanggung jawab ganti rugi lumpur Lapindo antara negara dan perusahaan milik Abuizal Bakrie (Ical) tersebut. MK menyatakan seluruh korban lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab negara. Putusan ini memenuhi tuntutan enam warga Sidoarjo yang tidak mendapatkan ganti rugi karena berada di dalam peta area terdampak (PAT).

Undang – Undang sebelumnya mengatur ganti rugi korban Lapindo yang berada di dalam PAT ditanggung oleh Lapindo sedangkan yang berada di luar PAT menjadi tanggung jawab negara. Namun selama 8 tahun berjalan, korban Lapindo yang menjadi tanggung jawab Ical tidak juga mendapatkan ganti rugi.

Dibuatnya Undang – Undang khusus untuk penanganan korban lumpur Lapindo tersebut sejak lama sudah menuai kritikan tajam. Tidak seharusnya, tragedi yang disebabkan oleh kesalahan prosuderal dalam pengeboran oleh perusahaan milik Ical itu disebut sebagai bencana alam dan pertanggung jawabannya dilimpahkan pada negara. Semua korban Lapindo harusnya menjadi tanggung jawab Ical. Oleh karena itu banyak pihak yang menduga telah terjadi “negosiasi kepentingan” antara Ical dan SBY. Demokrat dan Golkar merupakan mitra koalisi partai.

Pemerintah menguncurkan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun untuk ganti rugi korban Lapindo yang berada di luar PAT. Anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan pihak Ical mengklaim sudah mengucurkan dana Rp 9 triliun untuk korban yang berada di dalam area PAT. Tetapi nyatanya, mereka tidak mendapatkan ganti rugi apapun  sehingga munculnya gugatan 6 korban Lapindo yang berada di area PAT tersebut.

Putusan MK ini tentu akan membuat anggaran negara kian membangkak. Presiden berikutnya dibebani “dosa – dosa” Ical yang tidak ditangung jawabinya tersebut. Anggaran sebesar Rp 2,8 triliun yang dikucurkan pemerintah sebelumnya tidak cukup pantas diberikan pada persoalan personal Ical. Anggaran itu harusnya dialokasikan untuk mensejahtrakan 28,07 juta penduduk miskin Indonesia. Bukannya untuk satu orang pengusaha kaya raya yang dapat menyisihkan uangnya untuk berlibur ke pulau Maladewa bersama artis – artis.

Biarkan saja Ical yang menanggungjawabi seluruh korban lumpur Lapindo baik yang di dalam ataupun yang di luar PAT. Sebagai pengusaha yang mencalonkan diri sebagai Presiden, Ical harus belajar menjadi pemimpin yang bertanggung jawab. Bagaimana Ical bisa bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi 250 juta penduduk Indonesia, jika persoalan Lapindo saja lepas tangan?

Sebaiknya Golkar mengevaluasi Pencapresan Ical dan menggantinya dengan orang yang lebih bertanggung jawab. Negara ini tidak bisa dipimpin oleh orang yang sibuk mengurusi kepentingannya sendiri dan melalaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Miris, Ical bisa liburan dan mengeluarkan banyak uang ke pulau bulan madu Maladewa bersama artis – artis, tetapi tidak bersedia mengeluarkan uang untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun