Mohon tunggu...
Tuwanto Pebri
Tuwanto Pebri Mohon Tunggu...

mari memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kajian atas Framework Convention on Tobacco Control dalam Persepektif Studi Hukum Kritis

6 Juli 2015   21:41 Diperbarui: 6 Juli 2015   21:41 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemudian di Pasal 9-10 FCTC yang mengatur tentang aturan dan keterbukaan kepada publik, kandungan/komposisi produk tembakau dapat menjadi regulasi yang memberatkan bagi industri rumahan tembakau. [8] Dapat dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan uji laboratorium dan biaya lainnya yang harus dibayarkan pada instansi berwenang dalam menilai kandungan bahan bahan dalam rokok.

Pasal 17 FCTC tentang pengendalikan sisi suplai tembakau melalui kegiatan ekonomi alternatif.[9] Implikasi dari pasal ini maka otomatis para petani akan kehilangan sumber utama pendapatannya. Tidak adanya pasokan tembakau dari petani dalam menghasilkan kretek maka jelas akan membuka keran impor.

Terasa aneh bahwa rokok kretek tidak bisa produksi dan beredar di negri sendiri, tetapi rokok impor dapat beredar. Instrumen FCTC tentu perlu ditelaah lagi melalui kajian yang lebih dalam, alasan utama menjaga kesehatan manusia tentu dapat diterima, tetapi implikasinya yang luas terhadap sektor perekonomian harus juga dipertimbangkan. Apalagi negara-negara maju mulai menolak rokok kretek Indonesia dengan dasar standarisasi kesehatan atas tembakau di Indonesia yang tidak dipenuhi. Bahkan George C. Lodge menyebutkan bahwa salah satu penyebab meningkatnya kemiskinan di negara dunia ketiga adalah ketika negara-negara kaya menutup pasarnya untuk produk dari negara miskin. [10]

 

 

Penutup

Kesimpulan

Globalisasi adalah “proses” bukan “tujuan akhir” dia senantiasa berjalan ditengah peredaran arus informasi yang deras dan kian pudarnya hambatan-hambatan komunikasi antar negara. Keadaan ini mengakibatkan dunia saling mengalami ketergantungan satu sama lainnya. Fenomena yang terjadi di suatu negara akan berdampak langsung terhadap negara lainnya, seperti yang dialami oleh Jerman Bundesbank dan Lehman Brothers. Globalisasi juga menciptakan sebuah konvergensi melalui penerapan standarisasi kehidupan nasional sebuah negara, misalnya saja dalam FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang menciptakan standarisasi kesehatan manusia terkait dampak dari tembakau. Seolah-olah FCTC ini memang terlihat netral, adil dan semata-mata murni untuk kepentingan kesehatan umat manusia. Namun, perlu digaris bawahi bahwa hukum sendiri sedari proses pembahasan hingga pemberlakuannya selalu mengandung pemihakan-pemihakan. Apalagi di era globalisasi dimana negara maju dengan sumber daya ekonomi yang kuat dan berbagai perusahaan multinasional memiliki bargaining posession yang besar. Hal ini terlihat ketika banyak negara yang menjadikan FCTC sebagai standar minimum kesehatan sekaligus menjadi hambatan dalam perdagangan internasional, khususnya demi melindungi pasarnya dari rokok kretek. Implikasi lainnya dapat dibayangkan bagaimana jika pasal-pasal dari FCTC diimplementasikan di Indonesia akan berdampak massive terhadap industri rokok apalagi industri tersebut memiliki multiplier effect yang luas dengan sektor keuangan.

 Saran

       Suatu perjanjian internasional seperti FCTC tidak bisa dilihat secara naif lalu diterima sebagai sesuatu yang taken for granted. Apalagi dengan memandang bahwa jika meratifikasi akan meningkatkan citra pemerintah di dunia internasional sekaligus menyelesaikan masalah kesehatan di dalam negeri. Kita bisa berkaca pada UU Hak Kekayaan Intelektual yang diamandemen bukan karena munculnya kesadaran masyarakat Indonesia tetapi karena kewajiban dalam Perjanjian WTO yang didasarkan pada sistem hukum dan praktik di negara maju. Hal ini pula yang terancam terjadi pada FCTC, implikasi hukum dari konvensi begitu luas dampaknya terhadap perekonomian nasional, jangan hanya karena tuntuntan globalisasi lantas meratifikasinya. Think Globally, Act Locally

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun