Akutansi ijara Yaitu Pemindahan Kepemilikan Atas Suatu Aset Dengan Waktu Yang Telah di Tentukan Dengan Pembayaran Sewa .
Berdasarkan Termilogi Ijarah Yaitu Pemindahan Kepemilikan Dengan Imbalan.
Penyewaan Dalam Islam Meliputi 2 Hal Yaitu :
1) penyewaan Terhadap Potensi
2) penyewaan terhadap Suatu Fasilitas
Ada 3 Rukun Transaksi Ijarah Yaitu :
1) Transtaktor Atau Penyewa
2) objek ijarah
3) ijab dan kabul
Sedangkan Alur Transaksi Ijarah Ada 5 Yaitu :
1) Nasabah Mengajukan Permohonan Ijarah Dengan Mengisi Suatu Formulir
2) Bank Selanjutnya Menyediakan Objek Sewa
3) Nasabah Mengunakan Barang Yang Di Sewakan Sebagaimna Kesepakatan Yang Telah Di Buat
4) Nasabah Membayar Fee Sewa Kepada Bank
5) Dan Setelah Masa Ijarah Selesai , Bank Dapat Melakukan Pengalihan Hak Milik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H