Mohon tunggu...
Dicky setianto
Dicky setianto Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA

Editor Video / Fotografer

Selanjutnya

Tutup

Money

Akutansi Ijarah

6 Juli 2020   23:01 Diperbarui: 6 Juli 2020   22:55 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Akutansi ijara Yaitu Pemindahan Kepemilikan Atas Suatu Aset Dengan Waktu Yang Telah di Tentukan Dengan Pembayaran Sewa .
Berdasarkan Termilogi Ijarah Yaitu Pemindahan Kepemilikan Dengan Imbalan.

Penyewaan Dalam Islam Meliputi 2 Hal Yaitu :

1) penyewaan Terhadap Potensi
2) penyewaan terhadap Suatu Fasilitas

Ada 3 Rukun Transaksi Ijarah Yaitu :

1) Transtaktor Atau Penyewa
2) objek ijarah
3) ijab dan kabul

Sedangkan Alur Transaksi Ijarah Ada 5 Yaitu :

1) Nasabah Mengajukan Permohonan Ijarah Dengan Mengisi Suatu Formulir
2) Bank Selanjutnya Menyediakan Objek Sewa
3) Nasabah Mengunakan Barang Yang Di Sewakan Sebagaimna Kesepakatan Yang Telah Di Buat
4) Nasabah Membayar Fee Sewa Kepada Bank
5) Dan Setelah Masa Ijarah Selesai , Bank Dapat Melakukan Pengalihan Hak Milik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun