Satpol PP Kabupatan Deli Serdang sendiri sudah berulang kali menertibkan kawasan itu dari PKL. Hasilnya, PKL berhasil ditertibkan. Artinya, menertibkan PKL itu mudah.
Namun kelang beberapa hari, PKLnya kembali lagi. Apakah itu menandakan bahwa tugas menertibkan PKL itu sulit?
Pertanyaan selanjutnya muncul; kenapa setelah ditertibkan, sejumlah PKL bisa kembali lagi berdagang di kawasan itu? Apakah ada oknum pemerintahan yang memberikan akses untuk itu?.
Masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan bagi Pemkab dan Pemerintah Kota (Pemko)lain yang masih memiliki masalah yang sama. Dengan catatan, Pemkab dan Pemko tidak asal menertibkan. Karena kalau cuma ditertibkan saja, PKL akan kehilangan mata pencariannya.
Pemkab dan Pemko harus memberikan solusi yang terbaik bagi para PKL, agar mereka masih bisa tetap berjualan, namun tidak mengganggu aktivitas warga lain. (dicky irawan)Â