Seorang legislator haruslah memiliki keberanian menyampaikan pendapat di depan umum. Soalnya, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digaji pemerintah untuk menyampaikan aspirasi warga.
Hingga saat ini, masih ada saja anggota dewan yang irit berbicara dan bahkan bisa dibilang tidak pernah berbicara di saat rapat di gedung dewan. Di gedung dewan sendiri, ada banyak rapat yang diikuti oleh anggota dewan. Seperti, Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat Panitia Khusus (Pansus) hingga rapat paripurna.
Kalaulah dari seluruh jenis rapat itu, seorang anggota dewan tidak pernah mengutarakan pendapatnya, jadi, untuk apa pemerintah menggajinya.
Padahal, selayakanya, kelebihan dari anggota dewan itu memiliki keberanian menyampaikan pendapat, karena anggota dewan memiliki hak imunitas untuk berbicara.
Hak imunitas anggota dewan adalah kekebalan hukum anggota dewan untuk tidak dapat dituntut di pengadilan, karena mengemukakan pendapat secara lisan dan tulisan saat rapat dewan.
Alangkah sayangnya, bila hak imunitas itu tidak dimanfaatkan dengan baik.
Dari masalah ini, muncul pertanyaan. Apakah seorang anggota dewan yang irit bicara atau bahkan tak pernah bicara saat rapat itu benar-benar tidak memiliki keberanian berbicara di tempat umum. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana bisa anggota dewan itu terpilih saat Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Â Â
Kedua masalah itu harusnya menjadi patokan bagi para Calon Legislatif (Caleg) untuk benar-benar menyiapkan diri dengan matang, bila terpilih nanti.
Karena, masalah anggota dewan yang tak aktif seperti ini sudah menjadi masalah klasik, yang selalu ada di setiap periodesasinya.
Sayangnya, partai politik membiarkan masalah ini terjadi atau malah partai politik tak pernah mengetahui kondisi kadernya yang telah menjadi anggota dewan.
Sebelum Jadi Legislator, Harus Ikut Pengkaderan Dahulu