Mgr. Dr. Robertus Rubiyatmoko Dilahirkan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 10 Oktober 1963. Uskup Rubiyatmoko telah dilahirkan dalam keluarga Katolik Roma dari pasangan Stanislaus Harjo Partono dan Elizabeth Harjo Partono. Beliau merupakan Uskup Agung di Keuskupan Agung Semarang. Beliau telah ditahbiskan menjadi Imam tepat nya pada tanggal 12 Agustus 1992 oleh penahbis Mgr. Julius Darmaatmadja, S.J. dan pada tanggal 18 Maret 2017 oleh Paus Fransiskus, Beliau pun dipilih sebagai Uskup Agung yang ditugaskan di Keuskupan Agung Semarang
Uskup Rubiyatmoko memutuskan untuk mengikuti Seminari pada tahun 1983 di Truth of Saint Peter Canisius Mertoyudan. Lulus dari seminari tersebut, Beliau melanjutkan pembelajaran ke jenjang kuliah dalam filsafat dan teologi di Fakultas Teologi Kepausan di Yogyakarta . Lalu Beliau ditahbiskan sebagai imam pada 12 Agustus 1992 oleh Kardinal Julius Darmaatmadja S.J. untuk menjadi Pastor KAS atau Keuskupan Agung Semarang
Beliau pun mendapat gelar dalam hukum gereja dari Universitas Kepausan Gregorian , di Roma , Italia . Setelah ia menyelesaikan pendidikan nya dalam doktoral, Rubiyatmoko mengajar hukum Gereja di Fakultas Teologi Kepausan Wedabhakti, bagian dari perguruan tinggi Yesuit Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Selama tempo waktu 2004-2011 dan ia pun menjadi salah satu formatur di Seminari Tinggi Santo Paulus Kentungan Yogyakarta. Hingga saat tahun 2011,Beliau ditahbiskan sebagai uskup dan beliau pun juga menjabat sebagai Wakil Yudisial Keuskupan Agung Semarang.
Dalam masa pandemi ini,Uskup Agung Rubiyatmoko mengadakan sebuah rapat yang dibantu oleh kuria kas (pengurus divisi kepausan untuk bertujuan membantu Uskup Agung gereja menyelesaikan tugas nya .) .Rapat tersebut bertujuan untuk me meminimalisasi dan menghentikan  rantai virus corona yang telah memakan korban jiwa ,dan akhirnya Beliau dan Kuria kas telah menghendaki beberapa hal yang terkait kegiatan-kegiatan di wilayah Keuskupan Agung Semarang . Informasi maupun tata cara terdapat di dalam isi surat gembala yang telah dibuat oleh Uskup Agung Rubiyatmoko.Â
Menurut isi surat gembala, diberitaukan untuk umat gereja agar selama 15 hari kedepan yang dimulai pada 20 maret hingga dengan 3 april pada tahun 2020,Seluruh kegiatan terkait gereja dengan membutuhkan maupun mengharuskan masyarakat banyak akan dihentikan sementara demi memutus rantai covid-19
Misa harian maupun misa mingguan dihentikan sementara. Namun misa mingguan akan dilakukan secara online oleh Uskup Agung Rubiyatmoko yang tertulis dalam surat gembala. Dalam surat gembala juga terdapat doa komuni batin yang dapat di lakukan oleh para umat.
Uskup Agung Rubiyamoko menyatakan untuk menghentikan misa yang berada di lingkungan dan misa ujud. Pengakuan dosa yang dilakukan dengan melibatkan orang banyak pun juga ditiadakan sementara namun akan tetap terbuka khusus yang memiliki keinginan untuk mengakui dosa secara personal di gereja paroki.
Uskup Agung Rubiyatmoko juga meniadakan Renungan APP dan Jalan Salib.Beliau pun juga meniadakan latihan perencanaan Pekan Suci,dan pengukuhan iman serta rapat yang membuthkan orang yang banyak.Informasi tersebut dapat kita lihat dalam isi surat gembala.
Untuk pengadaan mengenai perayaan Pekan Suci,Uskup Agung Rubiyatmoko memiliki ide yang inspiratif. Ide tersebut adalah untuk mengadakan misa online.Misa online tersebut merupakan salah satu upaya Uskup Agung Rubiyatmoko dan Keuskupan Agung Semarang untuk memutus rantai dari virus covid-19.Â
Dengan diadakan misa online,para umat dapat mengikuti secara daring agar tidak perlu upaya untuk datang ke gereja dan dapat menghindari kegiatan yang melibatkan banyak kerumunan orang.Uskup Agung Rubiyatmoko berharap dengan di lakukan nya misa online ini,para umat dapat memupuk rasa solidaritas ,kepedulian ,tanggung jawab dan tak luput dari jalan Tuhan Yesus Kristus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H