Mohon tunggu...
Dicky Fathur Rahman Harahap
Dicky Fathur Rahman Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka berolahraga khususnya olahraga futsal, dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bursa Efek Indonesia dan Pasar Modal

29 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 29 Maret 2023   10:33 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pasar modal adalah pasar yang berfungsi untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan durasi waktu yang lebih dari satu tahun, seperti surat utang atau obligasi, reksa dana, saham dan berbagai macam instrumen derivatif dari efek atau surat yang berharga. Di Indonesia sendiri, pasar modal tertera dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, dimana dalam UU ini di jelaskan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta menyangkut lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, pengertian yang diberikan dalam undang-undang memang sedikit berbeda dengan penjelasan yang di berikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti di atas.

Pasar modal ini juga memberi tindakan sebagai sarana pendanaan dari perusahaan ataupun institusi milik pemerintah, dan juga sarana berinvestasi. Pada intinya hampir seluruh negara yang berada di dunia ini memiliki pasar modal untuk memberikan fasilitas terkait permintaan dan penawaran bagi masyarakat, pemerintah, dan industri. Pasar modal di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1880,  pasar modal pada saat itu berbentuk dalam kegiatan jual beli saham dan obligasi. Akan tetapi, bursa resmi baru didirikan secara resmi pada masa penjajahan Belanda, tepat pada tahun 1912 dengan nama Vereniging Voor Effectenhandel. Sejalanya waktu  hadir dua Bursa yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya. Pada akhir tahun 2007 akhirnya kedua bursa ini di gabungkan menjadi satu dengan nama Bursa Efek Indonesia yang di resmikan pada tahun 2008.

Pasar modal memiliki beberapa fungsi di dalamnya. Pasar modal sebagai sarana penambah modal usaha, sebagai perusahaan pasar modal dapat menjadi sarana tambah modal usaha dengan cara melepas saham ke publik atau menertibkan surat utang alias obligasi. Selanjutnya, pasar modal sebagai sarana pemerataan pendapatan dengan cara pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham, atau penjualan sahan yang sudah dimiliki. Meningkatkan pendapatan negara juga merupakan bagian dari fungsi pasar modal, dimana keuntungan yang di bagikan kepada para pemegang saham akan terkena pajak pemerintah. Dan yang terakhir menjadi fungsi dari pasar modal adalah sebagai indikator perkonomian negara, hal ini berkaitan dengan aktivitas dan volume transaksi pasar modal suatu negara yang bisa menjadi indikator perekonomian negara.

Investasi tentunya memberikan keuntungan bukan hanya kepada investor secara individual, karena dalam investasi menghadirkan hubungan timbal balik. Saat suatu perusahaan memberi keputusan untuk menjual sahamnya kepada bursa efek, maka sudah pasti ada modal yang  sedang di berikan atau disuntikan dengan tujuan agar roda industri bisa terus berjalan, karena dengan jalannya industri berpotensi terjadinya pengembangan sehingga menciptakan profit seperti yang diharapkan. Pertumbuhan serta perkembangan yang baik bagi suatu perusahaan akan mampu memberikan pajak yang lebih besar kepada pemerintah, saat pajak yang dihasilkan besar target pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa tercapai dengan begitu pemerintah bisa membangun infrastruktur, mengembangkan kualitas pendidikan, serta meningkatkan fasilitas kesehatan, dan lainnya. Selain itu perusahaan juga dapat meningkatkan peralatan usaha, menambah jumlah karyawan serta melakukan ekspansi terhadap usahanya melalui investasi yang telah dilakukan oleh masyarakat, dengan begitu maka akan banyak  terbuka lapangan pekerjaan untuk mencari sumber daya yang unggul dengan begitu akan menciptakan pajak yang besar kepada pemerintah seperti yang sudah disinggung di atas.

Sistem perdagangan yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia sendiri adalah sistem perdagangan otomatis Jakarta (JATS), fungsi dari JATS sendiri adalah untuk mengotomasi perdagangan efek secara real time dengan didasarkan pada prioritas waktu dan prioritas harga. Akan tetapi seiring jalannya waktu, untuk mendukung dan memprediksi perkembangan pasar modal indonesia ke depan, lalu BEI akan di kembangkan menggunakan sistem perdagangan JATS-NextG Versi 1.11 menjadi JATS-NextG Versi 2.0, dalam sistem ini perdagangan bursa mengadopsi mekanisme penawaran berkelanjutan anonim dan mengadopsi metode pembentukan harga dan waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun