Mohon tunggu...
dicky arista
dicky arista Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tiga Bulan Samsat Sidoarjo Layani Pembebasan Pajak

17 Oktober 2015   11:25 Diperbarui: 17 Oktober 2015   11:42 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO ( Kompas.com ) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sidoarjo di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, mulai tanggal 1 Oktober, kemarin, membuka layanan penghapusan pajak kendaraan bemotor. Layanan yang dikenal dengan pemutihan pajak ini dibuka hingga 23 Desember 2015 nanti.

Kanit Regident Samsat Kota Sidoarjo, Iptu Tony Irawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua jenis sepeda motor yang telat membayar pajak. Pemilik motor tua pun bisa mengikuti program ini.

“Kami menghapus pengenaan denda pajak,” kata Tony, Kamis ( 15/10 ).[caption caption="Kanit Regident Samsat Sidoarjo, Iptu Tony Irawan"]
[/caption]

Tony menjelaskan, pemotor yang telat membayar pajak dapat potongan saat membayar biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Pemutihan pajak ini berlaku di tempat asal penerbitan pelat nomor dan dilayani serentak mulai 1 Oktober-23 Desember.

Lebih lanjut, Tony menguraikan, pemutihan pajak bemotor bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para penunggak pajak sepeda motor yang ada saat ini. Ia berharap, para penunggak nantinya tergugah untuk membayar pajak sesuai tenggat waktu yang berlaku.

Untuk mendukung layanan ini, Tony mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak di loket-loket yang tersedia di Samsat I Semarang. Jumlah petugas loketnya, masih tetap sama seperti hari biasanya. “Tidak ada yang berubah,” tegasnya. dea

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun