Mohon tunggu...
Dicky Alamsyah
Dicky Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar FKIP UNMUL

Manusia yang sedang menjalani kehidupan perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Inklusif Bukti Nyata Implementasi UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1

30 Oktober 2024   22:45 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:47 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
generated by AI. Penulis : Dicky Alamsyah (2205116046) PGSD B 2022 FKIP UNMUL

Pendidikan Inklusif (PI) merupakan system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) termasuk di dalamnya adalah Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dengan demikian pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan hak yang sama dan setara terhadap semua peserta didik tanpa adanya diskriminasi dalam kegiatan pendidikan.

Ini merupakan bukti nyata dari penerapan pasal 31 Ayat (1) Undang Undang dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama pada setiap jenjang pendidikan. "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" ini berarti setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kesempatan dalam mengakses pendidikan tanpa ada nya diskriminasi dan pembeda-bedaan dari segala aspek.

Namun dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif sendiri masih mendapatkan tantangan yang cukup berat . seperti dalam bagian fasilitas Gedung/ruangan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang kurang memadai atau bahkan belum ada, SDM Guru Pembimbing Khusus yang kurang dan belum sesuai dengan kompetensi yang seharusnya yaitu S1 Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa dan lain sebagainya.

Akan tetapi semangat untuk menjawab tantangan demi tantangan yang ada dalam penerapan pendidikan inklusif tidak akan pernah luntur demi mewujudkan pendidikan yang setara untuk seluruh warga negara Indonesia , dan pendidikan yang mampu menciptakan sumber daya manusia berkualitas yang mampu bersaing dengan perkembangan zaman dan global.

Penulis berharap perkembangan pendidikan inklusif di Indonesia semakin membaik ,mampu memberikan pemenuhan hak yang setara tanpa adanya diskriminasi terhadap peserta didik berkebutuhan khusus, dan diharapkan dengan adanya pendidikan inklusif mampu mematahkan stigma Masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak punya masa depan dan orang yang tidak berhak mendapatkan pendidikan yang setara. Banyak orang yang merupakan penyandang disabilitas namun memiliki prestasi yang sangat luar biasa. Di balik kekurangan dari setiap manusia pasti mempunyai kelebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun