[caption id="attachment_331508" align="aligncenter" width="535" caption="Sebuah poster penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (30/6/2014), Foto oleh Adhi Mahendratomo"][/caption]
Eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan dan keuntungan jangka pendek kerap terjadi di hampir seluruh kawasan Republik Indonesia. Dengan dalih peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, eksploitasi tersebut dengan mudah berdiri dengan restu dari pemerintah. Biasanya untuk menarik simpati masyarakat sekitar, industri-industri tersebut dijalankan dengan embel-embel industri "hijau" atau industri yang berwawasan lingkungan hidup. Seperti yang akhir-akhir ini terjadi di kecamatan Gunem, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yakni pembangunan pabrik semen oleh salah satu perusahaan semen pelat merah ternama.
Memang, pembangunan industri semen di kabupaten Rembang merupakan investasi besar di kabupaten miskin ini, apalagi dimungkinkan adanya investasi besar lainnya yang akan dibangun di Rembang di kemudian hari. Tentu hal ini akan sangat meningkatkan perekonomian kabupaten Rembang dan propinsi Jawa Tengah. Namun, apakah investasi besar tersebut bisa selaras dengan kelestarian lingkungan hidup kawasan sekitarnya, mengingat kawasan sekitar merupakan kawasan karst.
Kawasan karst merupakan kawasan yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati tinggi. Karst juga sebagai tempat penyimpan sumber air. Apabila karst dieksploitasi sedemikian rupa, maka hilang juga unsur-unsur yang mendukung keanekaragaman hayati kawasan tersebut.
Jika ditilik, karst terbentuk bukan dalam waktu sekejap, tetapi dalam waktu yang sangat lama. Jadi sungguh tidak adil jika karst yang sangat bernilai tersebut dirusak atas nama peningkatan ekonomi yang akan bertahan dalam jangka pendek saja. Apalagi penggunaan kawasan karst untuk penambangan karst sebagai bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
Mengapa pemerintah tidak sepenuh hati melindungi kawasan karst. Apabila karst ditambang maka kabupaten Rembang akan menjadi kabupaten tertandus di Jawa Tengah. Jika pemerintah ingin meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Rembang dan Jawa Tengah, mengapa tidak mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Perlindungan bentang karst akan memberikan efek keuntungan jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat.
Salam lestari !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H