Mohon tunggu...
Dwi YanDicky
Dwi YanDicky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemuda

Memayu Hayuning Bawono

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Layanan Aduan KDRT di Kelurahan

14 Januari 2022   16:11 Diperbarui: 14 Januari 2022   16:19 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada saat ini kasus kekerasan di berbagai daerah di Indonesia mengalami peningkatan , terlebih saat ini mengingat sedang terjadi bencana non alam covid 19 yang berdampak pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari -- hari. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Semarang  menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2021 di Kota Semarang sebanyak  159 kasus, dengan kasus terbanyak adalah kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 95 kasus yang tersebar di 16 kecamatan. Adapun dengan kasus KDRT tertinggi yaitu kecamatan Semarang Timur sebanyak 22 kasus,disusul Kecamatan Tembalang sebanyak 17 kasus, Kecamatan Mijen sebanyak 7 kasus.

Perlu diketahui bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam undang -- undang nomor 23 tahun 2004 bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan,atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan atau penelantaran rumah tangga,termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam perkembangannya kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada saat pandemi seperti sekarang yang kita hadapi,kasus KDRT terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor perekonomian akibat dari dampak covid -- 19. Selain itu,faktor lingkungan menjadi penyebabnya,karena lingkungan juga berpengaruh pada pergaulan bersosialisasi dalam kemasyarakatan. Selain itu,kurangnya edukasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat juga mempengaruhi terjadinya kasus tersebut.

Seiring banyaknya kasus kejahatan dalam rumah tangga yang semakin meningkat serta kurangnya pengetahuan tentang dampak dari kekerasan tersebut yang ditimbulkan,organisasi kemasyarakatan kelurahan LPMK ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ) menciptakan suatu gagasan demi menekan angka kekerasan,terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga yakni layanan pengaduan KDRT dan layanan bantuan hukum terhadap korban KDRT.

Program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat mengenai kasus KDRT. Seperti yang diungkapkan koodinator bidang advokasi LPMK Kelurahan Bangetayu Kulon Bapak Tubi,SH. Saat sosialisasi di wilayah RW IV Kelurahan Bangetayu Kulon menjelaskan bahwa " program layanan ini nantinya dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga sehingga diharapkan masyarakat mudah melaporkan apabila terjadi kasus tersebut dan dapat ditangani segera ". Dan beliau juga mengatakan bahwa progaram layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis.

Program ini disambut baik oleh tokoh masyarakat,RT,dan RW. Program ini akan bersinergi dengan BHABINKAMTIBMAS selaku bidang dari kepolisian yang menangani ketertiban dan keamanan masyarakat serta dari FKPM ( Forum Kemitaraan Polisi dan Masyarakat ). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dibebankan biaya apapun.

Adapun alur layanan ini adalah korban / atau masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui RT atau RW,lalu aduan tersebut diteruskan kepada pihak LPMK koordinator advokasi,dari aduan tersebut lalu ditindaklanjuti bersama BHABINKAMTIBMAS,kepala seksi TRANTIBUM dari kelurahan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih,setelah dipertemukan namun tidak ada itikad baik,permasalahan tersebut diteruskan ke jalur hukum. Dalam penyelesaiannya,korban difasilitasi oleh layanan tersebut bantuan hukum untuk menangani perkara tersebut sampai tuntas.

Selain itu,tugas dari layanan pengaduan KDRT yang digagas LMPK tersebut yakni melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dan bahayanya KDRT bagi pelaku,korban,maupun keturunannya. Edukasi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan secara langsung,diskusi,seminar kegiatan dengan organisasi di wilayah tersebut maupun dapat dilakukan di media sosial. Cara ini diharapkan dapat menekan angka KDRT diwilayah tersebut.

Diharapkan aduan layanan tersebut mampu mengatasi permasalahan kekerasan yang ada di wilayah, terutama kasus kekerasan KDRT. Dengan demikian masyarakat semakin mudah untuk melakukan pelaporan kejadian kasus tersebut tanpa memerlukan waktu yang panjang, selain itu diharapkan layanan tersebut dapat efisien dan mampu mengatasi dengan cepat.

PENULIS : DWI YAN DICKY S ( MAHASISWA KELAS EKSEKUTIF FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG )

               MEILAN ARSANTI, S. PD., M.PD. ( DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH BAHASA INDONESIA )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun