Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan satu upaya untuk melakukan sebuah pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur. Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dijelaskan bahwa Reformasi Birokrasi memiliki tujuan, diantaranya;
mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy; meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Peningkatan mutu pelayanan adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi. Pemerintah pusat maupun daerah saat ini saling berlomba-lomba dalam menciptakan sebuah inovasi baru untuk pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif. Salah satu Pemerintah Daerah yang telah membuat satu inovasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik adalah Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dengan Aplikasi  Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SiPraja).  SiPraja merupakan aplikasi yang dikembangkan bagian pemerintahan dan bagian organisasi Setda Kabupaten Sidoarjo dalam melayani perizinan dan non perizinan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Inovasi pelayanan pemerintahan Kabupaten melalui Aplikasi SiPraja ini masuk dalam Top 30 Inovasi. Dengan menggunakan aplikasi ini lewat Android, masyarakat Kabupaten Sidoarjo bisa mengurus 16 jenis pelayanan yang diperlukan, mulai tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Ada 3 tipe surat di Sipraja untuk memfasilitasi pengajuan surat dan dokumen. Tipe A terdiri dari surat Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Biodata Penduduk, Surat Keterangan Desa Umum, dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Tipe B terdiri dari Surat Pengantar KK dan KTP dari Desa, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Umum Kecamatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu Kecamatan. Terakhir, Tipe C terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan, Kartu Pencari Kerja (AK-I), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Tanda Daftar Perusahaan Usaha Mikro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H