Mohon tunggu...
DICKY AULIYA ROCHMAN
DICKY AULIYA ROCHMAN Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Beropini ria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Peran BPD Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa

21 Agustus 2023   08:44 Diperbarui: 21 Agustus 2023   11:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan banyaknya Oknum Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa. 

Sejak 2015 pemerintah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran nasional untuk Desa atau yang disebuat sebagai Dana Desa. 

Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan Masyarakat Desa justru malah dikorupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa Yang tidak bertanggung Jawab. 

Data Indonesia corruption watch (ICW) memaparkan setidaknya ada 154 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa dengan potesi kerugian Negara sebesar 233 milliar rupiah. Hal ini tentu harus menjadi bahan evaluasi dari pemeintah Desa dan Pusat dalam memberikan pengawasan terhadap anggaran dana Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan yang bertindak sebagai pengawasan di tingkat desa. 

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Badan permusyawaratan desa ialah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. 

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa (legislasi), pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Lembaga BPD harus memiliki independensi dalam melaksanakan fungsi dan wewenang dilingkungan desa yang masih tertanam semangat gotong royong dan kekeluargaan yang cukup kental. 

Dengan adanya sifat kekeluargaan masyarakat desa lembaga ini tidak boleh lengah dalam mengawasi kinerja pemerintahan Desa. Maraknya kasus korupsi ditingkat desa bisa diakibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD dikarenakan tidak ada pengawasan secara intens terhadap penggunaan anggaran dana Desa.

Sikap apatis masyarakat desa juga menjadi pemicu suburnya kasus korupsi ditingkat Desa maupun ditingkat Daerah dan Pusat. Sebagai masyarakat sipil alangkah baiknya untuk kita memberi pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat Desa, Daerah ataupun Pusat. 

Partisipasi Masyarakat sipil saat ini menjadi isu strategi dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparansi, dan adil. Partisipasi masyarakat adalah salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebaik mungkin. Dengan keterlibatan Masyarakat yang semakin tinggi, maka kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah akan berjalan untuk kebaikan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun