Mohon tunggu...
Dicky Hairianto
Dicky Hairianto Mohon Tunggu... -

Manajemen Asuransi Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Pembayaran Iuran JKN Yang Mudah

31 Oktober 2014   02:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia baru saja menjalankan program asuransi kesehatan sosial bagi seluruh rakyatnya yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, niat baik pemerintah beserta stakeholder didalamnya haruslah kita apresiasi dengan baik. Apresiasi masyarakat baik berupa doa dan dukungan kooperatif dalam mensukseskan progam jaminan kesehatan nasional ini sangatlah dibutuhkan agar program JKN dapat berjalan dengan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang SJSN tahun 2004.

Jaminan Kesehatan Nasional layaknya jaminan atau program asuransi kesehatan komersial yang harus didanai melalui iuran atau premi. Besarnya iuran atau premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi dalam hal ini peserta JKN haruslah tepat waktu guna menjaga kelanggengan program, iuran yang dibayarkan peserta JKN kepada Badan Penyelenggara dalam hal ini adalah BPJS Kesehtan harus dapat dikelola dengan baik agar dapat membayar segala kebutuhan operasional Program JKN Tersebut. Kebutuhan Operasional dimaksud mencakup pembayaran klaim dimasa yang akan dating, kebutuhan biaya administrasi, dan Iuran juga harus dapat di investasikan.

Apresiasi Masyarakat dalam hal pembayaran iuran haruslah dapat di fasilitasi dan diakomodasi dengan baik oleh Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan kesehatan Nasional haruslah menjalin kerjasama dengan baik dalam hal ini dengan Badan Usaha Milik Negara dan anak Badan Usaha Milik Negara baik dari sector telekomunikasi dan perbankan, ini dimaksudkan agar peserta program dapat membayar iuran dengan mudah dan dapat membayar iuran secara tepat waktu guna menjaga kelanggengan program jaminan kesehatan nasional ini. Dalam hal kerjasama dengan perbankan adalah metode pembayaran yang harus dapat dilakukan dengan secara host to host melalui teller ataupun melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam hal kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi dalam hal ini provider kartu telpon seluler adalah dengan metode pembayaran iuran yang dapat dilakukan dengan menggunakan pulsa senilai dengan besar iuran yang harus dibayarkan peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun