Mohon tunggu...
Dicky Rahardjo
Dicky Rahardjo Mohon Tunggu... -

S2 Administrasi RS, Univ Indonesia Pengurus Ikatan Konsultan Manajemen RS

Selanjutnya

Tutup

Money

May Day... May Day.. Tenaga Kerja Rumah Sakit

1 Mei 2015   15:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua orang tahu setiap tanggal 1 Mei adalah hari libur dan selalu ada demo para buruh di seantero Indonesia, tapitidak semua tahu kalau jika setiap 17 Maret adalah Hari Perawat Nasional yang diambil dari terbentuknya PPNI atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia pada tanggal 17 Maret 1974.

Mirisnya tidak semua perawat yang tahu hari penting tersebut bagi profesinya sendiri. Selain perawat, tenaga kesehatan lain yang banyak bekerja di RS adalah dokter, tidak semua juga tahu Hari Dokter Nasional adalah tanggal 24 Oktober setiap tahunnya.

Makna dari setiap peringatan hari-hari penting yang dijadikan sejarah baik skala nasional maupun internasional, selalu dijadikan sebuah refleksi bagi sebuah entitas kehidupan ataupun profesi. Ketika tanggal 1 Mei para buruh atau tenaga kerja berbondong-bondong memperingati hari buruh, mereka selalu merefleksikan perjalanan kehidupan yang telah mereka alami dan jalani selama ini. Mulai dari kesulitan-kesulitan yang menghimpit, hingga mimpi-mimpi yang belum tercapai.

Tidak beda dengan para buruh yang banyak bekerja di sektor industri produksi, Rumah Sakit sebagai salah satu industri jasa pelayanan juga masih menghadapi permasalahan-permasalahan hubungan industrial. Ketika para buruh berjibaku dengan upah minim dan lingkungan kerja yang tidak mendukung, tenaga kerja kesehatan di banyak Rumah Sakit masih menghadapi permasalahan yang tidak jauh berbeda.

Salah satu contoh konkret dari permasalahan tenaga kerja kesehatan di Rumah Sakit adalah profesi perawat, tidak saja profesi ini yang mendominasi proporsi terbesar di lingkungan pelayanan kesehatan namun juga ketergantungan industri pelayanan kesehatan itu sendiri pada profesi keperawatan yang cenderung dituntut mampu mengerjakan berbagai tugas keperawatan dengan baik sampai pada tugas non-keperawatan yang dibutuhkan.

Dibalik tuntutan profesi keperawatan yang makin tinggi, seringkali tidak dibarengi dengan penghargaan yang memadai. Saya tidak berbicara masalah penghargaan finansial saja namun juga tentang non-finansial seperti kesempatan mengembangkan diri, peningkatan kompetensi dan lain-lain.

Untuk tenaga kesehatan yang bekerja di sarana kesehatan milik swasta (non-pemerintah) harusnya mengikuti UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dalam mempekerjakan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit juga harus mengacu kepada UU ketenagakerjaan ini. Jadi bagaimana ceritanya jika seorang perawat di Rumah Sakit yang mengerjakan sebuah pekerjaan yang bersifat tetap (bukan musiman) seperti Asuhan Keperawatan, TAPI diberi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak? Apakah pekerjaan yang dilakukan perawat di unit pelayanan rawat inap hanya diberikan ketika musim demam berdarah? Atau musim melahirkan? Jawaban ditunggu untuk pencerahan...he..he..

Jika dalam pelayanan sarana kesehatan milik swasta mengikuti UU ketenagakerjaan, beda halnya dengan sarana kesehatan milik pemerintah. Di dalam PERMENKES no.1199 tahun 2004 tentang perjanjian kerja di sarana kesehatan milik pemerintah, dapat dilakukan PKWT atau kontrak untuk tenaga kesehatan non PNS dan pegawai tidak tetap. Baik perjanjian kerja perorangan atau perjanjian kerja bersama pada beberapa orang sebagai sebuah tim kerja yang bergerak dalam biang kesehatan dalam waktu tertentu.

Ada yang menarik dalam PERMENKES no.1199 tahun 2004 ini, yaitu dalam lembar lampiran II yang berisi tentang acuan model penyusunan struktur gaji tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja. Di dalam tabel 3, tentang susunan gaji pokok masing-masing tingkat pendidikan yang menjadi acuan disebutkan sebagai berikut:

1.SMU/SMA                  : 1,4 kali UMR

2.D2                               : 1,5 kali UMR

3.D3                               : 1,6 kali UMR

4.S1                                : 1,7 kali UMR

5.Dokter,drg,apoteker    : 1,8 kali UMR

6.S2                                : 1,9 kali UMR

7.Spesialis                      : 2,0 kali UMR

Belum kita berbicara soal acuan-acuan lain tentang tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian untuk daerah terpencil. Untuk yang tentang gaji pokok saja, masih banyak Rumah Sakit swasta bahkan memberikan gaji pokok di bawah UMR bagi perawat lulusan D3 yang baru masuk melamar, apalagi tenaga-tenaga kesehatan lain yang tidak terlalu dianggap penting oleh pihak manajemen Rumah Sakit swasta, seperti ahli gizi, farmasi, rekam medik, dan lain-lain.

Pertanyaannya: tau gak sih direktur Rumah Sakit swasta yang masih memberikan gaji pokok di bawah acuan PERMENKES ini, bahwa tenaga kesehatan yang mereka pekerjakan bukan level UMR buruh? Atau jangan-jangan memang gak tau dan lebih senang mengirimi sebungkus amplop coklat tebal berisi uang sogokan ke pejabat-pejabat terkait ketenagakerjaan setiap musim lebaran?

MAY DAY... MAY DAY... MAY DAY... SOS SOS !!!

Read my link: https://rumahsakitrumahsehat.wordpress.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun