Mohon tunggu...
Dickey Syaiful Barkhah
Dickey Syaiful Barkhah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Pemula

Penulis pemula yang tertarik pada bidang bisnis, ekonomi dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wawasan Kebangsaan, Analisis Isu Kontemporer, dan Bela Negara sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia

25 Juni 2024   09:07 Diperbarui: 25 Juni 2024   09:07 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

I. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

A. Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, Indonesia memiliki Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia yang sekaligus menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. 

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

B. Nilai-nilai Bela Negara

Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

Nilai dasar Bela Negara meliputi :

a. Cinta tanah air;
b. Sadar berbangsa dan bernegara;

c. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

e. Kemampuan awal Bela Negara.

Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Tanah dan air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian kepulauan yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah namun justru sebagai pemersatu dalam wilayah yurisdiksi nasional. 

Tanah Air yang kaya akan sumber daya alam, indah dan membanggakan sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah berawal tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

Kesadaran bela Negara harus diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa kemampuan awal bela Negara. Kemampuan awal bela Negara tidak dapat diartikan secara sempit, namun harus diartikan secara luas. Di lapangan pengabdian sesuai profesi masing, kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk membela Negara menghadapi berbagai bentuk ancaman, bahkan sejak ancaman tersebut masih berupa potensi ancaman. 

Dengan kompetensi masing- masing dan sesuai dengan profesi seluruh warga Negara berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman

II. ANALISIS ISU KONTEMPORER

Isu kontemporer merujuk kepada topik atau masalah yang sedang relevan atau terjadi pada saat ini, dalam konteks sosial, politik, ekonomi, budaya, atau lingkungan. Istilah "kontemporer" sendiri berasal dari bahasa Latin "contemporarius", yang artinya sesuatu yang terjadi atau ada pada waktu yang sama.

Karakteristik dari isu-isu kontemporer adalah bahwa mereka mempengaruhi banyak orang atau memiliki dampak yang signifikan dalam masyarakat saat ini. Isu-isu ini sering kali menjadi perhatian utama dalam media, pembicaraan publik, kebijakan pemerintah, atau bahkan dalam diskusi akademis.

Saat ini, Indonesia dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap warga negara mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer, diantaranya :

  1. Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi publik untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Secara umum, korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang memanfaatkannya dengan cara yang tidak jujur atau tidak sah untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, baik dalam bentuk uang, kekuasaan, atau manfaat lainnya.

  1. Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Secara lebih spesifik, narkoba merujuk kepada zat-zat kimia baik alami maupun sintetis yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan (tergantung pada penggunaannya) dan dampak negatif serius terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya. 

Narkoba sering kali menjadi masalah sosial dan kesehatan masyarakat yang serius di banyak negara, karena penggunaannya tidak hanya berdampak negatif pada individu pengguna tetapi juga mempengaruhi keamanan dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi pengguna, serta penegakan hukum terhadap peredaran narkoba sangat penting untuk dilakukan secara terus-menerus.

  1. Terorisme dan Radikalisme

Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam masyarakat atau untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau agama tertentu. Tujuan utama dari terorisme adalah untuk menimbulkan dampak psikologis yang luas dan mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan cara yang tidak sah dan kejam. Pelaku terorisme biasanya tidak mengindahkan hukum atau prinsip kemanusiaan.

Radikalisme, di sisi lain, merujuk kepada pendekatan atau pandangan yang mendukung perubahan fundamental dalam sistem atau struktur sosial-politik yang ada, sering kali dengan cara yang ekstrem. 

Radikalisme bisa termanifestasi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam ranah politik, agama, atau ideologi tertentu. Radikalisme sendiri tidak selalu melibatkan kekerasan, tetapi dalam beberapa kasus, radikalisme yang ekstrim dapat menjadi landasan bagi tindakan terorisme.

Secara keseluruhan, terorisme dan radikalisme sering kali terkait erat karena terorisme sering kali muncul dari ideologi atau pandangan radikal yang mengadopsi kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang yang memiliki pandangan atau ideologi radikal akan terlibat dalam tindakan terorisme. Banyak individu yang berpandangan radikal mungkin hanya mengekspresikan pendapat mereka secara damai atau melalui proses politik yang sah.

  1. Money Laundering 

Money laundering adalah proses untuk menyembunyikan atau membersihkan asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah atau legal. Tujuan utama dari money laundering adalah untuk menyamarkan jejak kegiatan kriminal atau ilegalitas yang melibatkan uang, sehingga uang hasil kejahatan tersebut bisa digunakan atau diinvestasikan tanpa menarik perhatian pihak berwenang.

  1. Proxy War

Proxy war adalah konflik berskala kecil atau menengah di mana kepentingan dan konflik antar negara atau kekuatan besar dimanifestasikan melalui dukungan terhadap pihak-pihak lokal atau kelompok-kelompok di negara-negara ketiga. Dalam proxy war, negara-negara besar atau kekuatan regional tidak langsung terlibat secara langsung dengan menggunakan pasukan atau sumber daya militer mereka sendiri, tetapi mereka mendukung pihak-pihak lokal atau kelompok-kelompok di negara lain untuk mencapai tujuan politik, strategis, atau ideologis mereka.

  1. Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech dan Hoax)

Mass communication (komunikasi massa) merujuk kepada proses penyampaian informasi atau pesan kepada khalayak yang luas menggunakan berbagai media seperti televisi, radio, surat kabar, internet, dan media sosial. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), masalah seperti cyber crime, hate speech, dan hoax menjadi relevan dalam kerangka komunikasi massa:

a. Cyber Crime: Ini adalah kejahatan yang terjadi melalui atau menggunakan komputer dan jaringan internet. Contoh-contoh cyber crime meliputi pencurian identitas online, penipuan secara elektronik, serangan siber, dan penyebaran malware. Cyber crime bisa memiliki dampak yang merusak secara finansial, serta mengancam privasi dan keamanan individu atau organisasi.

b. Hate Speech: Hate speech merujuk kepada penggunaan bahasa atau komunikasi yang menghasut kebencian, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik seperti ras, agama, etnisitas, orientasi seksual, atau kepercayaan politik. Hate speech bisa disampaikan melalui berbagai media, termasuk internet dan media sosial, dan sering kali memicu ketegangan sosial dan konflik.

c. Hoax: Hoax adalah informasi palsu atau tidak benar yang disebarkan dengan tujuan menipu atau menyesatkan khalayak. Hoax sering kali disebarkan melalui media sosial atau platform digital lainnya, dan dapat memiliki dampak yang signifikan, seperti mempengaruhi opini publik, menciptakan ketakutan, atau bahkan mempengaruhi keputusan politik.

Setelah memahami berbagai isu kritikal yang dikemukakan di atas, maka selanjutnya perlu dilakukan analisis untuk bagaimana memahami isu tersebut secara utuh dan kemudian dengan menggunakan kemampuan berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu. Ada 2 (dua) teknik yang dapat digunakan untuk memahami isu, antara lain :

1. Teknik Tapisan Isu

Teknik tapisan isu menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria; Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat. Kekhalayakan artinya Isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Problematik artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks, sehingga perlu dicarikan segera solusinya secara komperehensif, dan Kelayakan artinya Isu tersebut masuk akal, realistis, relevan, dan dapat dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya.

Alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. Urgency: seberapa mendesak suatu isu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti. Seriousness: Seberapa serius suatu isu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan. Growth: Seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera

2. Teknik Analisis Isu

Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secara mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik tapisan lainnya dengan menggunakan alat bantu dengan teknik berpikir kritis, yaitu menggunakan alat bantu sebagai berikut :

a. Fishbone Diagram 

Fishbone diagram, juga dikenal sebagai diagram tulang ikan atau diagram Ishikawa, adalah alat visual yang digunakan untuk menganalisis penyebab dari suatu masalah atau situasi tertentu. Diagram ini membantu dalam mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menyebabkan masalah tersebut terjadi, serta mengorganisir informasi untuk memahami hubungan sebab-akibat antara faktor-faktor tersebut.

b. Mind Mapping

Mind mapping adalah teknik visual yang digunakan untuk merepresentasikan ide, konsep, atau informasi secara hierarkis dan terstruktur. Teknik ini membantu dalam memetakan dan menghubungkan berbagai gagasan secara kreatif dan intuitif. Mind map dimulai dengan pusat pemikiran atau tema utama yang ditempatkan di tengah. Tema ini biasanya merupakan topik atau konsep yang sedang dipelajari atau dijelaskan.Dari pusat pemikiran, cabang-cabang utama menghubungkan ke ide-ide atau konsep-konsep besar yang terkait langsung dengan tema utama. Setiap cabang dapat mewakili sub-topik atau aspek yang berbeda dari tema.

c. Matriks SWOT

Matriks SWOT adalah alat analisis strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) yang terkait dengan suatu proyek, produk, atau organisasi. Kekuatan adalah faktor-faktor internal positif yang memberikan keunggulan atau kelebihan terhadap pesaing. 

Kelemahan adalah faktor-faktor internal yang membatasi kinerja atau potensi suatu entitas. Peluang adalah faktor-faktor eksternal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja atau mengembangkan potensi suatu entitas. Ancaman adalah faktor-faktor eksternal yang dapat mengganggu atau menempatkan entitas dalam risiko.

Secara keseluruhan, tujuan analisis isu kontemporer adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, mendorong tindakan yang efektif, dan mempengaruhi perubahan yang positif dalam menangani isu-isu yang sedang relevan dalam masyarakat saat ini. Dengan demikian, kita dapat mengembangkan pemahaman yang komprehensif, mengidentifikasi implikasi jangka panjang, mencari solusi yang efektif, mendidik masyarakat, dan mempengaruhi perubahan yang positif dalam penanganan isu-isu tersebut

III. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai- nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building. 

Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara.

Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan kondisi Warga Negara yang secara fisik memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang memiliki kecerdasan intelektual, dan spiritual yang baik, senantiasa memelihara jiwa dan raganya memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji, merupakan sikap mental dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Ruang lingkup Nilai-nilai Dasar bela Negara mencakup :

1. Cinta Tanah Air;

2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara;

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.

Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun