Mohon tunggu...
Dichi SelmaYuni
Dichi SelmaYuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor video

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspada Tergiur Modus Investasi Bodong! Bagaimana Tips Menghindarinya?

28 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 29 Maret 2024   12:58 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi merupakan suatu kegiatan penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi bisa di lakukan dalam bentuk uang, emas, waktu dan tenaga seperti menjalankan bisnis atau berinvestasi dalam pendidikan dan pengembangan diri. Pihak atau orang yang melakukan investasi disebut investor.

Islam juga menganjurkan dan mendukung kegiatan investasi, selama kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang halal dan etis sesuai dengan prinsip-prinsip islam seperti keadilan, kejujuran, kehalalan dan terhindar dari gharar dan riba. Dengan ini, kegiatan Investasi bisa memberikan manfaat bagi individu maupun masyarakat dan dapat membantu mengembangkan harta kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Adapun jenis-jenis investasi yang di anggap sesuai dengan prinsip Islam seperti Investasi di saham syari’ah, reksadana syari’ah, sukuk, dan emas.

Sedangkan investasi bodong merupakan salah satu bentuk dari penipuan berkedok keuntungan yang besar dalam waktu singkat dengan risiko yang kecil atau bahkan tanpa risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024. "Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto. Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Sumber: Kompas.com dengan judul "Kerugian akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun sejak 2017.”


Pada lima hari yang lalu tepatnya pada Senin, 25 maret 2024, Kasus dugaan investasi bodong berkedok kerja sama bisnis miliaran rupiah menghebohkan Kalimantan Selatan khususnya wilayah Banjarbaru, yang melibatkan istri polisi. Korban investasi bodong berkedok jual beli solar berdatangan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menerima informasi pelaku FN memenuhi panggilan penyidikKedatangan para korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel untuk mengetahui kepastian hukum terhadap FN. Hingga saat ini, FN belum ditetapkan sebagai tersangka padahal jumlah korban sudah mencapai 20 orang.

Sumber berita: Kompas.com dengan judul "Pelaku Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Solar Diperiksa, Korban Datangi Polda Kalsel".

Namun seiring berkembangnya teknologi dan internet, Pelaku Investasi bodong membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar dengan mudah dan tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut dan dengan mudahnya tergiur atas iming-iming yang di berikan oleh pelaku investasi bodong. Maka dari itu kita harus selalu waspada dan mengenali ciri-ciri investasi bodong agar kita tidak tertipu. Lalu bagaimana cara kita mengetahui investasi bodong?

Simak! Berikut ciri-ciri investasi bodong yang wajib kita waspadai:

  • Investasi bodong tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan yang tidak realistis seperti menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Untuk membedakan investasi yang aman dan investasi bodong, kita perlu membandingkan suku bunga bank (deposito). Jika keuntungan jauh melebihi bunga deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut merupakan investasi bodong.
  • Tidak memiliki underlying asset yang jelas sebagai acuan nilai dari instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset lain. Sehingga tidak ada jaminan bahwa keuntungan yang dijanjikan akan di penuhi.
  • Tidak ada keterangan Lembaga Pengawas Keuangan. Biasanya, investasi bodong tidak menyertakan lembaga keuangan karena mereka melakukannya secara ilegal dan tidak memiliki izin.
  • Iming-iming bonus dan hadiah.
  • Investasi bodong sering menawarkan bonus dan hadiah untuk menarik investor.
  • Tidak transparansi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana investor.
  • Investasi bodong akan mempersulit investor ketika ingin mencairkan dananya.
  • Testimoni yang tidak kredibel.
  • Perlu kita ketahui, Testimoni positif tentang investasi belum tentu benar.

Nah, adapun Tips-tips yang dapat kita lakukan untuk  menghindari investasi bodong:

  • Mengecek legalitas investasi. Bisa dicek melalui website OJK atau menghubungi OJK 157
  • Memahami underlying asset
  • Jangan mudah tergiur dengan testimoni dan iming-iming keuntungan yang besar.
  • Melakukan riset sendiri seperti mencari informasi dari sumber terpercaya dan bandingkan dengan beberapa pilihan investasi lainnya.
  • Melapor ke OJK jika mendapatkan tawaran investasi yang mencurigakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun