Mohon tunggu...
Dica Aditya Pratama
Dica Aditya Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Program Magang MBKM Bisa Jadi Solusi untuk Pengganti KKN

21 Desember 2022   18:15 Diperbarui: 23 Desember 2022   13:47 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda dengan tahun kemarin pendaftaran Program MBKM Magang FH Unej meningkat sangat pesat. Menurut informasi pelonjakan pendaftar dikarenakan para mahasiswa FH Unej yang awal mulanya mendaftar KKN Reguler yang disediakan oleh Universitas Jember. 

Akan tetapi dikarenakan Jumlah SKS yang dibutuhkan untuk mengambil skripsi / TA pada semester 7 (Tujuh) kurang 1 SKS, jadi pihak Dekanat Fakultas Hukum memberikan solusi kepada semua mahasiswa yang berencana menempuh Skripsi / TA pada semester 7 untuk mengikuti Program Magang MBKM, Pihak Dekanat juga menjelaskan bahwa di dalam Program MBKM, program KKN akan terkonversi jika mahasiswa mengikuti program Magang MBKM. 

Jadi para mahasiswa tidak perlu mengikuti KKN Reguler yang di sediakan oleh Universitas Jember. Tidak hanya KKN saja yang terkonversi, akan tetapi mata kuliah pada semester 7 akan terkonversi juga, pasalnya Program Magang MBKM ini setara dengan 21 SKS.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan merupakan program yang masih berlanjut dari tahun kemarin. Program ini dapat di ikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia tidak terkecuali Universitas Jember. Fakultas Hukum Unej telah melakukan MoU / bermitra dengan berbagai instansi seperti halnya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Imigrasi, dan salah satu Mitra Magang yang telah bekerja sama dengan FH Unej adalah Kepolisian Resort Jember (Polres Jember)

Di dalam Polres Jember memiliki beberapa satuan yang mempunyai tugas dan kewenangan/fungsi pokok yang berbeda antara Satuan yang satu dengan Satuan Lainnya. Kegiatan Magang MBKM yang  dilaksanakan di Polres Jember di titik beratkan kepada mahasiswa yang menempuh kekhususan pidana maka di tempatkan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Sat Reskrim memiliki tugas pokok untuk melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, dan Pengawasan penyidikan Tindak Pidana. 

Selain itu, Satreskrim juga menjalankan fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, serta koordinasi dan pengawasan PPNS. Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim. 

Saat ini yang menjabat sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) adalah AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, S.I.K., M.H. ang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Mahasiswa Magang MBKM telah menempuh seluruh Unit-Unit yang ada didalam Sat Reskrim, Sat Narkoba, Urmin Reskrim, SPKT Polres Jember. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang MBKM adalah sebagai Berikut :

  • Unit Pidana Umum

Unit Pidana Umum di Pimpin oleh Kanit Pidum yaitu IPDA Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. Kegiatan Magang yang dilaksanakan di dalam Unit Pidum adalah Mahasiswa di beri pengarahan oleh Kanit Pidum tentang tugas pokok Unit Pidum yaitu Melakukan Penyelidikan, Penyidikan tindak pidana yang bersifat umum yang menyangkut Pembunuhan, Pengancaman, Penganiayaan, Pengeroyokan, Perjudian, serta kejahatan lainnya yang menyangkut tubuhm jiwa dan kehormatan orang. Lalu mahasiswa turut serta membantu Penyidik Unit Pidum untuk membuatkan Sprintgas (surat perintah tugas), Sprintdik (surat perintah penyidikan). Mahasiswa juga dapat mengikuti alur proses pemeriksaan korban dan saksi.

  • Unit Pidana Khusus

Unit Pidana Khusus di Pimpin oleh Kanit Pidsus ya itu IPDA Dwi Sugiyanto S.H. Unit Tindak Pidana Khusus memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana khusus / korupsi yang terjadi di dalam wilayah hukum Polres Jember yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, penyelewengan dana bantuan, dana usaha negara, dana pemerintah kabupaten serta jajaran kecamatan / desa, dan lain lain. Mahasiswa di contohkan cara merumuskan permasalahan kasus korupsi.

  • Unit Pidana Tertentu

Unit Pidana Tertentu di Pimpin oleh Kanit Pidter ya itu IPDA Adi Atmaja Mahardika, S.Tr.K. Unit Tindak Pidana Tertentu masih di bawah naungan Sat Reskrim, dan mempunyai Tugas penyelidikan, penyidikan tindak pidana tertentu yang meliputi Illegal Fishing, Illegal Logging, Illegal Mining, Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Pencemaran Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Kehutanan, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Persengketaan Tanah, Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan Hak Dagang Merek yang berada di wilayah hukum Polres Jember.

  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di pimpin oleh Kanit PPA yaitu IPTU Diyah Vitasari, S.P., S.H. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melakukan Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan yang berhubungan dengan Remaja, anak-anak dan perempuan, Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana, Melakukan perlindungan terhadap Remaja, anak dan perempuan korban tindak pidana kekerasan. Mahasiswa Magang diberi pengarahan untuk membantu para penyidik mengerjakan pemberkasan dan penginputan data Laporan Polisi (LP) dan Laporan Masyarakat (LM). Serta mahasiswa diajak oleh penyidik Birptu Elsa ke kejaksaan untuk menyerahkan Berkas P21. SP2HP

  • Unit Identifikasi

Unit Identifikasi dipimpin oleh Kaur Identifikasi yaitu Aiptu Heru Budi Harto. Unit Identifikasi masih dibawah Sat Reskrim, dan memiliki tugas untuk pengambilan, perumusan, penginputan, penyimpanan data yang pada setiap kasus yang ditangani oleh berbagai unit yang ada di dalam Sat Reskrim Polres Jember. Unit Identifikasi juga mempunyai tugas merumuskan, menginput sidik jadi dari para pembuat SKCK dan mencetak SKCK.

  • Sat Narkoba

Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi: Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres, dan penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun